Kembali Rombak Badan dan Dinas
SURABAYA – Pemkot berencana merombak empat susunan badan dan dinas. Untuk itu, Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bakal direvisi. Padahal, perda tersebut baru berjalan sembilan bulan.
Kepala Bagian Organisasi Ifron Hady Susanto menerangkan bahwa evaluasi yang dilakukan mengharuskan adanya perubahan. Sebab, organisasi perangkat daerah (OPD) yang berlaku sejak 1 Januari 2017 dirasa belum pas. ”Kami sudah kirim surat ke komisi A agar nanti dipansuskan,” jelas mantan Kabag Kerja Sama Pemkot Surabaya itu.
Organisasi perangkat daerah (OPD) berubah total sejak 1 Januari 2017. Pemkot mengikuti instruksi Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Perda 14/2016 dibentuk sebagai turunan aturan.
Ifron mengusulkan perubahan di empat OPD. Badan kesatuan bangsa dan politik ( bakesbangpol) bakal digabung dengan badan penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat (BPB linmas).
Urusan industri yang berada di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) bakal dikembalikan ke dinas perdagangan (disperdag). Jadi, disperindag bakal berganti nama menjadi disperdagin. Empat OPD tersebut dikembalikan ke formasi tahun lalu.
Bakesbangpol dan linmas pada awalnya berada dalam satu badan. Pemkot memisah keduanya lantaran ada kabar bahwa bakesbang bakal diambil alih oleh pusat. Namun, hingga kini belum ada kepastian.
Saat ini posisi kepala BPB linmas dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Irvan Widyanto yang juga kepala satpol PP. Jabatan kepala bakesbangpol juga dijabat Pelaksana Tugas Hidayat Syah, asisten III. Pemkot belum mendefinitifkan posisi jabatan itu. Rencananya, jabatan tersebut baru diisi setelah perubahan OPD disetujui DPRD.
Kewenangan di bidang industri juga banyak beralih ke pemerintah pusat dan provinsi. Itu dibedakan dengan skala industri besar, menengah, dan kecil. Pemkot kebagian yang kecil.
Dengan kewenangan semakin sedikit, bidang industri dialihkan dari disperdagin ke DPMPTSP saat itu. Namun, setelah dievaluasi, pemkot ternyata masih memerlukan penguatan industri. Terutama industri kreatif.
”Kami usulkan untuk kembali lagi ke dinas perdagangan. Karena industri kreatif itu ternyata masuk RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah, Red),” ujar pejabat eselon III-a tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menerangkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari bagian organisasi. Rencananya, Herlina bakal membicarakan masalah tersebut setelah pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) tuntas. ”Jumat depan kami panggil,” ujar politikus Demokrat tersebut. (sal/c6/dos)