Kades Minta Arahan Lagi ke Kejari
Wabup Sebut Tidak Perlu LO Mobil Desa
SIDOARJO – Para kepala desa (Kades) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kemarin (15/9). Kedatangan mereka itu merupakan kali ketiga. Tujuannya, meminta petunjuk hukum tentang program satu desa satu mobil siaga. Mereka tidak ingin bermasalah saat membeli kendaraan operasional untuk pelayanan masyarakat tersebut.
Pertemuan pukul 09.00 itu langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo M. Sunarto. Mereka berdiskusi di ruang kerja Kajari. Sayangnya, pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Sekitar pukul 11.15, para Kades baru keluar meninggalkan ruang kerja Sunarto.
Kades Balongtani Sidoarjo Abdul Muntholib menyatakan, pertemuan itu digelar untuk menindaklanjuti rencana pengadaan mobil siaga desa. Sesuai ketentuan, seluruh tahapan, mulai pengadaan hingga pembelian kendaraan, dilakukan desa. Nah, agar tidak sampai melanggar hukum, para Kades meminta pendapat dari kejaksaan. ”Kami minta pengawalan dan pengamanan,” ujarnya.
Pengawalan dan pengamanan yang dimaksud berupa petunjuk hukum dari kejaksaan. Bentuknya berupa legal opinion (LO). Pendapat hukum tersebut sangat diperlukan para Kades untuk memberikan rasa aman.
Senada dengan Muntholib, Kades Sawocangkring Sugito menuturkan, dalam pertemuan itu, Kades menyerahkan draf per- aturan bupati (perbup) dan petunjuk teknis (juknis) pengadaan kendaraan desa. Dokumen tersebut akan dipelajari kejaksaan sebagai dasar mengeluarkan LO.
Lantas, kapan LO kendaraan desa akan diberikan kejaksaan? Sugito belum bisa memastikan. Yang kelas, kejaksaan meminta waktu. ”Regulasi yang dikeluarkan oleh pemkab tersebut dipelajari dulu,” ucapnya.
Sementara itu, Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan bahwa sebenarnya Kades tidak membutuhkan LO. Sebab, seluruh panduan pengadaan kendaraan desa sudah tertera dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2017 serta juknis. ”Jadi, tinggal dijalankan saja,” tutur kader PKB tersebut.
Regulasi yang dibuat tim pemkab itu, lanjut dia, telah memuat seluruh penjelasan yang harus dilakukan dalam proses pengadaan mobil siaga desa. Tata cara pengadaan, misalnya. Desa lebih dulu harus membentuk tim pengadaan dan penerimaan. Setelah itu, desa mengajukan permohonan pencairan anggaran bantuan keuangan khusus ke pemkab.
Tidak hanya itu, detail kendaraan pun sudah diatur. Misalnya, jenis kendaraan minibus, kapasitas mesin minimal 1.300 cc, warna kendaraan silver, dan harus ter- tera tulisan kendaraan operasional siaga desa pada bodi mobil. ”Materi di dalam perbup dan juknis sudah cukup,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut. Para Kades hanya membutuhkan pendampingan oleh aparat penegak hukum. Petugas memastikan program itu sudah dijalankan secara benar.
Selama ini, salah satu kegalauan Kades adalah masalah merek. Pemkab menegaskan, sebisanya mobil siaga desa tersebut harus satu merek. Menyikapi itu, Cak Nur menyatakan bahwa merek tidak diatur dalam regulasi. ”Kalau bisa satu mereknya bagus. Namun, tidak diatur di dalam perbup dan juknis,” jelasnya.
Dia pun berharap program satu desa satu mobil siaga bisa segera terealisasi pada tahun ini. Cak Nur mengungkapkan, para Kades dan tim pengadaan tidak perlu ragu. ”Jika dilakukan dengan benar, saya yakin semuanya berjalan aman,” katanya.
Seperti diberitakan kemarin, Pemkab Sidoarjo membuat terobosan luar biasa. Setiap desa akan mendapat satu mobil siaga. Untuk kepentingan tersebut, APBD mengalokasikan anggaran sekitar Rp 69 miliar. Setiap desa mendapat kucuran Rp 202 juta untuk membeli mobil itu. Di kabupaten/kota se-Jatim, Sidoarjo tercatat yang pertama.
Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pemkab sudah mengeluarkan perbup serta juknis tentang pengadaan kendaraan desa. Perbup dan juknis itulah yang menjadi acuan. Namun, ternyata regulasi tersebut belum membuat tenang para Kades. (aph/c20/hud)
Materi di dalam perbup dan juknis sudah cukup.” Nur Ahmad Syaifuddin Wakil Bupati Sidoarjo