Satu Mobil Satu Garasi
Pansus Matangkan Perda Kelas Jalan
SURABAYA – Pansus Klasifikasi dan Kelas Jalan DPRD Surabaya terus menggodok aturan tentang garasi mobil. Kini mereka berencana memasukkan kewajiban satu mobil satu garasi.
Ketua Pansus Klasifikasi dan Kelas Jalan Vinsensius Awey mengatakan, selama ini aturan untuk membangun garasi sudah masuk persyaratan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, aturan tersebut lebih dikhususkan pada pengembang perumahan. Belum mengatur pada rumah di perkampungan. Selain itu, aturan tersebut tidak membahas orang-orang yang memiliki lebih dari satu mobil. ”Pengawasannya bagaimana? Yang existing bagaimana? Yang punya mobil dua atau tiga bagaimana? Itu semua belum diatur,” katanya.
Dia mengatakan, aturan satu mobil satu garasi bakal dibahas lebih lanjut secara detail. Misalnya, soal ukuran garasi. ”Perhitungan saya, ukuran minimal lebar garasi sekitar 2–3 meter dengan panjang 5–6 meter,” tegasnya. Khusus warga yang memiliki lebih dari satu mobil, ukuran garasi harus menyesuaikan. ”Intinya supaya mobilmobil itu tidak parkir di jalan lingkungan dan merugikan tetangga,” tegasnya.
Dia mengatakan, pansus sebenarnya tidak ingin melarang warga Surabaya membeli mobil. Yang jadi perhatian pansus adalah mobil yang parkir di jalan kampung yang sempit. Dia menegaskan, jalan di depan rumah adalah milik negara. Karena itu, mobil yang parkir di jalan depan rumah wajib mengikuti aturan negara. ”Mau punya 100 mobil juga silakan. Tapi, kalau parkirnya di jalan milik negara, ya urusannya dengan pemerintah. Itulah yang harus kita atur,” tegasnya. Dia mengatakan, semangat aturan tersebut adalah mengembalikan fungsi jalan permukiman sebagaimana mestinya.
Pansus juga membahas jalan-jalan mana saja yang akan dilarang total untuk parkir mobil. ”Kalau lebar jalan di bawah 6 meter, mungkin akan kita larang total. Tapi, kalau lebarnya di atas 8 meter, mungkin masih diperbolehkan,” urainya. Dia juga menegaskan, peran para pengurus RT sangat penting. Sebab, merekalah yang tahu kondisi riil di lapangan. Para ketua RT juga berhak mengatur penempatan mobil di jalan lingkungan. ”Misalnya, apakah semua mobil parkir di sisi kiri jalan, kanan, atau selang-seling. Itu nanti bisa ketua RT yang mengatur,” tuturnya.
Rencananya, pansus melibatkan jajaran kepolisian untuk membahas masalah tersebut. Sebab, pemkot tidak bisa ber- gerak sendiri tanpa dukungan kepolisian. Dia lantas mencontohkan Jakarta. Di sana, warga yang hendak membeli mobil wajib membawa surat pernyataan memiliki garasi. Surat pernyataan itu diketahui oleh pengurus RT dan RW. ”Tanpa surat itu, polisi tidak akan menerbitkan BPKBnya,” jelas Awey. ”Di Surabaya, perda baru nanti harus menegaskan juga soal sanksi. Tujuannya memberi efek jera,” lanjutnya.
Sementara itu, rencana satu mobil satu garasi mendapat dukungan dari para ketua RW. Salah satunya datang dari Ketua RW IV Sidosermo A.H. Thony. Dia mengaku sering diwaduli warga yang mengeluhkan mobil tetangga parkir di depan rumah. ”Memang parkirnya di jalan depan rumah sendiri. Tapi, karena lebar jalan gang hanya sekitar 5–6 meter, akhirnya tetangganya kesulitan saat mau mengeluarkan dan memasukkan mobil,” tuturnya. Thony yakin, jika aturan tersebut diterapkan, gesekan antar warga akan berkurang. (riq/c6/oni)