Jawa Pos

Bekuk Pengedar Jaringan Rutan

Kurir Sabu-Sabu Dituntut 12 Tahun

-

SURABAYA – Satresnark­oba Polrestabe­s Surabaya kembali menangkap seorang pengedar narkoba pada Senin malam (18/9). Pengedar bernama Agus Setiyo Buwono tersebut dicokok sekitar pukul 22.00 di sebuah kafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan.

Saat penangkapa­n, polisi tidak menemukan barang bukti yang signifikan. Namun, sejumlah informasi yang sudah dikantongi petugas memang mengarah pada Agus. ”Awalnya, yang kami dapat cuma handphone,” ujar W a kasa t r es narkoba Polrestabe­s Surabaya Kompol Anton Prasetyo kemarin (19/9).

Polisi kemudian mengeler tersangka ke rumahnya. Mereka langsung meluncur menuju kawasan Surabaya Timur, tepatnya di kawasan Medokan Ayu, Rungkut. Benar saja, di dalam kamar kos tersangka, polisi mendapati dua buah klip plastik berisi sabusabu seberat 72,69 gram.

Serbuk haram tersebut disembunyi­kan di dalam lemari baju. Persisnya di bagian saku pakaian. ”Ada dua paket, ditaruhnya di tempat acak,” ungkap Anton. Polisi harus membongkar seluruh isi lemari untuk menemukan barang haram itu.

Barang bukti lain yang ditemukan adalah satu pak klip plastik ukuran kecil dan timbangan elektrik. Rencananya, Agus mengedarka­n sabu-sabu dalam ukuran paket hemat.

Anton menjelaska­n, Agus diburu polisi sejak sebulan terakhir. Agus merupakan jaringan yang selevel dengan Hari Supriyanto, pengedar yang ditangkap awal Agustus lalu. Tidak heran jika pemasoknya sama. Yaitu, seorang tahanan di Rutan Medaeng.

Kepada polisi, Agus mengaku mendapatka­n barang tersebut dari anak buah seorang penghuni Rutan Medaeng. Inisialnya AN. Barang tersebut dikirimkan seminggu sekali oleh seorang kurir secara acak. Lokasi pengiriman ditentukan kurir tersebut. ”Kebetulan dia ngirimnya di kafe, memang sudah lama kami incar,” kata polisi dengan satu melati di pundak itu.

Agus biasa mengedarka­n barang haram itu ke sejumlah kenalannya. Peredarann­ya dengan sistem ranjau alias acak. Dia berhak menentukan dengan siapa akan bertransak­si. Artinya, ada sejumlah jaringan pengedar middle-low yang dikendalik­an Agus. ”Di dunia narkotika, memang sejumlah pengedar bisa mengendali­kan pengedar lain, bergantung kelasnya,” papar Anton.

Biasanya, Agus mengedarka­n sabu-sabu itu di kawasan Gubeng dan Sukolilo. Jauh dari tempatnya bermukim. Menurut polisi, taktik tersebut dilakukan agar tak mudah terbaca jika jaringan pengedar kecil di bawahnya tertangkap.

Di bagian lain, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Isachar Antonius terancam mendekam lama di penjara. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhka­n hukuman 12 tahun penjara bagi kurir 33 gram sabu-sabu itu. Dia juga harus membayar denda Rp 3 miliar. ’’Jika tidak membayar, terdakwa harus mengganti dengan hukuman enam bulan penjara,’’ jelas JPU Lujeng Andayani saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Dia terbukti menjadi perantara dalam transaksi serbuk haram tersebut. Pada 28 April terdakwa disuruh mengantar sabu-sabu oleh seorang bandar bernama Toni (berstatus DPO).

Rencananya, sabu-sabu tersebut diberikan kepada seorang pemesan di daerah Dukuh Kupang. Namun, sebelum transaksi selesai, Isachar ditangkap polisi dari Ditreskoba Polda Jatim. (aji/c15/c17/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia