Jawa Pos

Mantan Staf Lapan dan Alumnus ITB

-

LAYANAN lelang keperawana­n dan nikah siri online ternyata bukan bisnis pertama Aris Wahyudi. Sebelumnya, dia juga menjalanka­n bisnis transporta­si berbasis online, Uberjek

Layanan online lelang keperawana­n dan nikah siri itu dinilai penegak hukum sebagai tindak pidana.

Aris diciduk di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menjerat pria 49 tahun itu dengan tuduhan pelanggara­n terhadap undang-undang tentang pornografi dan perlindung­an anak.

Situs www.nikahsirri.com memang meresahkan. Banyak pihak menilai situs itu sebagai sarana prostitusi terselubun­g.

Parahnya, banyak orang yang tertarik untuk merasakan layanan situs tersebut. Berdasar data dari polisi, kurang dari sepekan sudah 3.000 orang mendaftar. Sebanyak 2.700 orang menjadi klien (orang yang ingin menikahi) dan sisanya menjadi mitra (orang yang ingin dinikahi). Jumlah tersebut terkumpul sejak situs itu diluncurka­n Selasa pekan lalu (19/9) hingga kemarin. Kalau saja situs tersebut tidak segera diblokir, bakal semakin banyak yang bergabung.

”Kami mengamanka­n beberapa barang bukti. Di antaranya satu laptop, lima buku tabungan, dan satu handphone,” kata Dirkrimsus Polda Metro Kombespol Adi Deriyan kemarin (24/9).

Adi menjelaska­n, orang yang ingin menjadi klien harus mendaftar dengan membayar Rp 100 ribu. Aris juga mendapatka­n bagi hasil dari mahar yang didapatkan mitra. Perinciann­ya, 80 persen untuk mitra, 20 persen untuk Aris.

Porsi itu menjadi hitungan mutlak. Tidak bisa ditawar. Juga, Aris membuat saluran pembayaran online agar mitra tidak mangkir dari kewajiban.

”Misal, mitra A menentukan besaran mahar 200 poin. Berarti klien membutuhka­n 200 poin, kan? Setiap poin itu dibeli klien dari AW. Dan dari sana, Aris langsung memotong 20 persen untuk dirinya,” papar Adi.

Lantas, apakah www.nikahsirri. com adalah bentuk prostitusi yang berkedok agama? Adi belum bisa menjawab. Dia mengatakan bahwa pihaknya perlu mendalami kasus ituterlebi­hdulu.”Kamiakance­kapakah benar mitra dan klien ini belum berkeluarg­a. Jadi, tidak boleh asal ngomong begitu,” bebernya.

Sementara itu, terkait dengan keuntungan yang didapat AW, Adi mendapat barang bukti uang tunai Rp 5 juta. Uang tersebut disita ketika AW ditangkap.

Menurut dia, jumlah tersebut belum bisa dikatakan sebagai keuntungan. Adi mengatakan bakal bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri keuangan AW. Uang Rp 5 juta tidak masuk akal jika dihitung dengan jumlah klien yang terdaftar.

Perhitunga­n Jawa Pos berdasar data klien yang didapat www. nikahsirri.com, setidaknya diperoleh Rp 270 juta. Sebab, ada 2.700 orang dan masing-masing diwajibkan membayar Rp 100 ribu.

Adi memaparkan dua poin yang berkaitan dengan pelanggara­n Aris. Poin pertama, ada indikasi eksploitas­i anak di bawah umur. Sebab, syarat menjadi mitra minimal berusia 14 tahun. Lalu, poin kedua berkaitan dengan fitur foto yang diduga memuat unsur pornografi. Setelah klien memba- yar mahar, terlihat mitra mengirimka­n beberapa foto syur. Selain itu, ada beberapa gambar dari situs yang menunjukka­n tindakan pornografi. Misalnya uang koin yang memperliha­tkan hubungan intim suami istri.

Dikonfirma­si di tempat terpisah, Kanit II Cyber Crime Kompol James Hutajulu menyebutka­n bahwa pelaku mendaftar dengan web hosting di luar negeri. Pendaftara­n itu dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya. Dia merahasiak­an lokasi web hosting yang digunakan Aris.

”Awalnya free, beberapa bulan kemudian bayar menggunaka­n mata uang dolar,” ungkapnya. Ada 100 Pengaduan ke Kominfo Banyak yang suka bergabung dengan www.nikahsirri.com, tapi juga banyak yang menentang. Data dari Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a (Kemenkomin­fo) melalui Tim Aduan Konten, setidaknya ada 100 aduan dari masyarakat soal keberadaan www. nikahsirri.com. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkomin­fo Noor Iza mengatakan, tim melakukan pendalaman dan analisis terhadap situs tersebut serta menemukan konten yang terindikas­i melanggar hukum.

Atas aduan masyarakat dan hasil analisis tersebut, Kemenkomin­fo melalui Tim Internal Ditjen Aptika meneruskan halhal mengenai situs www.nikahsirri.com ke Subdit Cyber Ditreskrim­sus Polda Metro Jaya.

Tim Ditreskrim­sus Polda Metro Jaya melakukan investigas­i bersama Kemenkomin­fo dalam satgas pemberanta­san pornografi sejak Jumat lalu. ”Dari investigas­i tersebut, kami menemukan, ada pelanggara­n UU Pornografi dan UU ITE. Di website tersebut, ada gambar yang berbau pornografi meski satu atau dua,” kata Noor Iza kepada Jawa Pos kemarin.

Dari temuan tersebut, setelah koordinasi bersama, Kemenkomin­fo memblokir situs www. nikahsirri.com tersebut sejak Sabtu sore. Tim Ditreskrim­sus Polda Metro Jaya kemudian menangkap pelaku, melakukan penggeleda­han, dan menyita beberapa barang bukti kemarin dini hari. (sam/and/lyn/c11/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia