Mantan Staf Lapan dan Alumnus ITB
LAYANAN lelang keperawanan dan nikah siri online ternyata bukan bisnis pertama Aris Wahyudi. Sebelumnya, dia juga menjalankan bisnis transportasi berbasis online, Uberjek
Layanan online lelang keperawanan dan nikah siri itu dinilai penegak hukum sebagai tindak pidana.
Aris diciduk di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menjerat pria 49 tahun itu dengan tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang tentang pornografi dan perlindungan anak.
Situs www.nikahsirri.com memang meresahkan. Banyak pihak menilai situs itu sebagai sarana prostitusi terselubung.
Parahnya, banyak orang yang tertarik untuk merasakan layanan situs tersebut. Berdasar data dari polisi, kurang dari sepekan sudah 3.000 orang mendaftar. Sebanyak 2.700 orang menjadi klien (orang yang ingin menikahi) dan sisanya menjadi mitra (orang yang ingin dinikahi). Jumlah tersebut terkumpul sejak situs itu diluncurkan Selasa pekan lalu (19/9) hingga kemarin. Kalau saja situs tersebut tidak segera diblokir, bakal semakin banyak yang bergabung.
”Kami mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu laptop, lima buku tabungan, dan satu handphone,” kata Dirkrimsus Polda Metro Kombespol Adi Deriyan kemarin (24/9).
Adi menjelaskan, orang yang ingin menjadi klien harus mendaftar dengan membayar Rp 100 ribu. Aris juga mendapatkan bagi hasil dari mahar yang didapatkan mitra. Perinciannya, 80 persen untuk mitra, 20 persen untuk Aris.
Porsi itu menjadi hitungan mutlak. Tidak bisa ditawar. Juga, Aris membuat saluran pembayaran online agar mitra tidak mangkir dari kewajiban.
”Misal, mitra A menentukan besaran mahar 200 poin. Berarti klien membutuhkan 200 poin, kan? Setiap poin itu dibeli klien dari AW. Dan dari sana, Aris langsung memotong 20 persen untuk dirinya,” papar Adi.
Lantas, apakah www.nikahsirri. com adalah bentuk prostitusi yang berkedok agama? Adi belum bisa menjawab. Dia mengatakan bahwa pihaknya perlu mendalami kasus ituterlebihdulu.”Kamiakancekapakah benar mitra dan klien ini belum berkeluarga. Jadi, tidak boleh asal ngomong begitu,” bebernya.
Sementara itu, terkait dengan keuntungan yang didapat AW, Adi mendapat barang bukti uang tunai Rp 5 juta. Uang tersebut disita ketika AW ditangkap.
Menurut dia, jumlah tersebut belum bisa dikatakan sebagai keuntungan. Adi mengatakan bakal bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri keuangan AW. Uang Rp 5 juta tidak masuk akal jika dihitung dengan jumlah klien yang terdaftar.
Perhitungan Jawa Pos berdasar data klien yang didapat www. nikahsirri.com, setidaknya diperoleh Rp 270 juta. Sebab, ada 2.700 orang dan masing-masing diwajibkan membayar Rp 100 ribu.
Adi memaparkan dua poin yang berkaitan dengan pelanggaran Aris. Poin pertama, ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur. Sebab, syarat menjadi mitra minimal berusia 14 tahun. Lalu, poin kedua berkaitan dengan fitur foto yang diduga memuat unsur pornografi. Setelah klien memba- yar mahar, terlihat mitra mengirimkan beberapa foto syur. Selain itu, ada beberapa gambar dari situs yang menunjukkan tindakan pornografi. Misalnya uang koin yang memperlihatkan hubungan intim suami istri.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kanit II Cyber Crime Kompol James Hutajulu menyebutkan bahwa pelaku mendaftar dengan web hosting di luar negeri. Pendaftaran itu dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya. Dia merahasiakan lokasi web hosting yang digunakan Aris.
”Awalnya free, beberapa bulan kemudian bayar menggunakan mata uang dolar,” ungkapnya. Ada 100 Pengaduan ke Kominfo Banyak yang suka bergabung dengan www.nikahsirri.com, tapi juga banyak yang menentang. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Tim Aduan Konten, setidaknya ada 100 aduan dari masyarakat soal keberadaan www. nikahsirri.com. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Iza mengatakan, tim melakukan pendalaman dan analisis terhadap situs tersebut serta menemukan konten yang terindikasi melanggar hukum.
Atas aduan masyarakat dan hasil analisis tersebut, Kemenkominfo melalui Tim Internal Ditjen Aptika meneruskan halhal mengenai situs www.nikahsirri.com ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi bersama Kemenkominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat lalu. ”Dari investigasi tersebut, kami menemukan, ada pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Di website tersebut, ada gambar yang berbau pornografi meski satu atau dua,” kata Noor Iza kepada Jawa Pos kemarin.
Dari temuan tersebut, setelah koordinasi bersama, Kemenkominfo memblokir situs www. nikahsirri.com tersebut sejak Sabtu sore. Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menangkap pelaku, melakukan penggeledahan, dan menyita beberapa barang bukti kemarin dini hari. (sam/and/lyn/c11/ang)