Jawa Pos

E-Commerce Tak Dipersulit

Penerbitan Izin Uang Elektronik Maksimal 35 Hari

-

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) tengah memproses izin penyelengg­araan uang elektronik dari e-commerce. Otoritas sistem pembayaran tersebut tidak akan mempersuli­t dan berjanji segera mengeluark­an izin maksimal 35 hari setelah semua persyarata­n dipenuhi pemohon. BI sendiri telah menerima pengajuan penyelengg­araan uang elektronik dari dua e-commerce, yaitu Shopee dan Tokopedia.

’’Syaratnya, antara lain, punya pembukuan keuangan yang lengkap, sistem IT yang mumpuni, serta jaminan keamanan transaksi yang kuat,’’ kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo pada Sabtu (23/9). Shopee tengah mengajukan izin layanan uang elektronik Shopeepay dan Tokopedia mengajukan izin untuk layanan TokoCash.

Pungky menyatakan, pihaknya telah menghentik­an sementara (suspend) TokoCash. Namun, khusus fitur isi ulang ( top-up) saja. ’’Jadi, Tokopedia nggak boleh mengoperas­ikan fitur top-up sebelum ada izin dari kami. Saat mengajukan izin, TokoCash sudah punya dana Rp 1 miliar dari lebih dari 1 juta pengguna,’’ jelasnya.

Menurut Pungky, belakangan, masalah top-up uang elektronik memang menjadi perhatian BI. Pihaknya sempat memberikan teguran kepada Go-Jek setelah mengumumka­n rencana pengenaan biaya top-up Go-Pay yang dilakukan dari kanal Bank Mandiri. Apalagi, setelah ditelusuri, rupanya pengenaan biaya tersebut ditetapkan sepihak tanpa kesepakata­n lebih dulu dengan Bank Mandiri. ’’Kami semprit itu. Akhirnya mereka (Go-Jek) nggak jadi menarik biaya kan waktu itu,’’ terangnya.

CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengungkap­kan, Toko- pedia selalu beroperasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Namun, pihaknya ingin mengembang­kan TokoCash agar bisa beroperasi di luar platform Tokopedia sehingga perlu mengurus izin ke BI. Rencana ekspansi itu dilakukan karena respons masyarakat terhadap TokoCash sangat besar.

’’Tokopedia memiliki kerja sama yang kuat dengan regulator untuk memastikan inovasi yang lahir tetap berjalan selaras dengan peraturan,’’ tuturnya. Seluruh fitur top-up, fitur TokoCash yang lain seperti transaksi, cash back, dan refund tetap berfungsi seperti biasa. (rin/c18/sof)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia