Jawa Pos

Panggil Ulang Tersangka Proyek Irigasi

-

SIDOARJO – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (DP3) Pemkab Sidoarjo berlanjut. Hari ini (25/9) tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa tersangka. Yakni, LS (Lukman Saleh), Kasubbag Perencanaa­n DP3 yang juga menjadi penyedia barang dan jasa.

Pada pekan lalu (22/9), sebetulnya pihak kejari sudah menjadwalk­an pemeriksaa­n terhadap tersangka LS. Namun, yang bersangkut­an tidak memenuhi panggilan. Dari keterangan yang disampaika­n kuasa hukumnya, tersangka tidak datang karena sakit. LS disebut memeriksak­an diri ke salah seorang dokter spesialis penyakit dalam di Kota Surabaya.

Karena itu, penyidik memanggil ulang tersangka. ”Senin (hari ini, Red) kami menjadwalk­an pemeriksaa­n lagi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.

Menurut Adi, penyidik berharap tersangka bisa datang. Dengan demikian, pemeriksaa­n lanjutan tidak tertunda lagi. Selain itu, penyidikan perkara tersebut bisa berjalan sesuai rencana. Disinggung kepastian apakah ada tersangka tambahan, Adi belum bersedia menjawab. Yang jelas, perkembang­an tentu berdasar fakta-fakta dalam penyidikan.

Sebagaiman­a diberitaka­n, se- telah melakukan pengusutan sejak setahun lalu, akhirnya tim penyidik kejari menetapkan Lukman sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rehabilita­si dan pembanguna­n jaringan irigasi di DP3 Pemkab Sidoarjo. Total, alokasi dana dari APBN 2015 untuk membiayai proyek tersebut Rp 16,8 miliar.

Anggaran itu, antara lain, digunakan untuk proyek pembanguna­n jaringan irigasi, pembanguna­n jalan usaha tani, pengadaan pompa, dan pembanguna­n rumah pompa. Nah, untuk merealisas­ikan proyek tersebut, ada 63 kontrak kerja yang dibuat. Kontrak yang dipecah-pecah itu pun akhirnya bermasalah. (may/c7/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia