Panggil Ulang Tersangka Proyek Irigasi
SIDOARJO – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (DP3) Pemkab Sidoarjo berlanjut. Hari ini (25/9) tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa tersangka. Yakni, LS (Lukman Saleh), Kasubbag Perencanaan DP3 yang juga menjadi penyedia barang dan jasa.
Pada pekan lalu (22/9), sebetulnya pihak kejari sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka LS. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Dari keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, tersangka tidak datang karena sakit. LS disebut memeriksakan diri ke salah seorang dokter spesialis penyakit dalam di Kota Surabaya.
Karena itu, penyidik memanggil ulang tersangka. ”Senin (hari ini, Red) kami menjadwalkan pemeriksaan lagi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.
Menurut Adi, penyidik berharap tersangka bisa datang. Dengan demikian, pemeriksaan lanjutan tidak tertunda lagi. Selain itu, penyidikan perkara tersebut bisa berjalan sesuai rencana. Disinggung kepastian apakah ada tersangka tambahan, Adi belum bersedia menjawab. Yang jelas, perkembangan tentu berdasar fakta-fakta dalam penyidikan.
Sebagaimana diberitakan, se- telah melakukan pengusutan sejak setahun lalu, akhirnya tim penyidik kejari menetapkan Lukman sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi di DP3 Pemkab Sidoarjo. Total, alokasi dana dari APBN 2015 untuk membiayai proyek tersebut Rp 16,8 miliar.
Anggaran itu, antara lain, digunakan untuk proyek pembangunan jaringan irigasi, pembangunan jalan usaha tani, pengadaan pompa, dan pembangunan rumah pompa. Nah, untuk merealisasikan proyek tersebut, ada 63 kontrak kerja yang dibuat. Kontrak yang dipecah-pecah itu pun akhirnya bermasalah. (may/c7/hud)