Keluhkan Lamanya Izin P2R
Padahal Sudah Sistem Online
SIDOARJO – Sejumlah layanan pemkab kembali dikeluhkan masyarakat. Kali ini giliran layanan perizinan online pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Para pengusaha yang mengurus izin persetujuan dan pemanfaatan ruang (P2R) mengalami kendala. Izin yang seharusnya dapat terselesaikan dalam 14 hari kerja kini menjadi lebih dari sebulan.
Andi Yusuf, seorang pemohon, menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan P2R sejak Agustus. Namun, hingga kini, proses tersebut belum terselesaikan. ’’Saya sampai bolakbalik kantor perizinan. Ada saja yang dijadikan kekurangan sama petugas,’’ jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP Sidoarjo Reddy Kusuma menyatakan, hal tersebut terjadi karena sejumlah rangkaian birokrasi mengalami hambatan. Tim yang melakukan survei pemberian izin kerap menemui masalah di lapangan. Salah satunya, terkait dengan manajemen waktu.
Dalam pemberikan izin P2R, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan petugas. Antara lain, proses verifikasi data di lapangan yang harus dilakukan dengan jeli. Sementara itu, akhir-akhir ini kerap terjadi penumpukan pemohon. Dengan begitu, jumlah pemohon overload. Hal tersebut tidak diimbangi dengan jumlah petugas di lapangan. ’’Akhirnya sering lembur,’’ katanya.
Dalam melakukan verifikasi dan pemberian izin, DPMPTSP tidak sendiri. Ada petugas lain yang terdiri atas badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal serupa terjadi pada mereka. ’’Kita akan bicarakan lagi masalah ini dengan teman-teman di lapangan,’’ ungkapnya
Idealnya, satu izin P2R dapat dikeluarkan paling lama 14 hari kerja. Apalagi, saat ini DPMPTSP telah ditunjang dengan sistem perizinan online dan menjadi model percontohan nasional. Layanan tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja sehingga lebih mudah dan cepat. ’’Cuma izin P2R, pengurusan izin yang lain masih oke,’’ ujarnya.
Reddy meminta para pemohon bersabar. Pihaknya berjanji menyelesaikan hal itu dalam dua minggu ke depan. Ada 30 berkas yang hingga kini dalam status waiting list atau daftar tunggu. Dia juga beralasan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan aturan baru. Sejak awal tahun, pengesahan izin P2R tidak lagi berada pada tangan bupati, tetapi dapat langsung dilakukan petugas P2R. ’’Ini komitmen Pak Bupati dalam percepatan perizinan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin,’’ tuturnya. (jos/c20/ai)
Ini komitmen Pak Bupati dalam percepatan perizinan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin.’’ Reddy Kusuma Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP Sidoarjo