Residivis Cabul Ditangkap Edarkan Sabu-Sabu
SIDOARJO – Hidup Sevian Romadani tampaknya tidak bisa jauh dari bui. Setelah tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dia kini menjadi tersangka kasus narkoba. Lelaki 27 tahun itu diamankan petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo Jumat malam (22/9).
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menyatakan, pihaknya meringkus tersangka sekitar pukul 21.00. Petugas sudah mengawasi gerakgeriknya. ”Ditangkap di Jalan Raya Porong, persis di depan pasar,” katanya kemarin (24/9).
Sejumlah polisi berpakaian preman yang menggeledahnya menemukan satu poket sabu-sabu (SS). Barang terlarang seberat 0,30 gram tersebut ditemukan di dalam dompet. ”Yang bersangkutan adalah pengedar,” terangnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengatakan bahwa narkoba berbentuk kristal itu didapat dari kenalannya yang berinisial ST. Hingga saat ini, ST masih dicari polisi. Sevian membelinya seharga Rp 400 ribu secara ranjau. Narkoba tersebut rencananya diberikan kepada AD yang juga berstatus buron. ”Dalihnya baru tiga bulan menjual narkoba,” ujar Sugeng.
Menurut perwira polisi dengan satu melati di pundak itu, tersangka adalah residivis kasus pencabulan. Sevian divonis bersalah pada 2013 dan mendapat hukuman 5 tahun 4 bulan penjara di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Namun, dia mendapat pembebasan bersyarat (PB) sehingga bisa menghirup udara bebas lebih awal. ”Keluar Maret 2016,” ungkapnya. (edi/c6/ai)