Jawa Pos

Rentenir Ngaku Anggota Koperasi untuk Jerat Korban

-

GRESIK – Para rentenir punya beragam ”trik licin” demi memperdaya­i korban. Ada yang mengaku sebagai pengurus koperasi. Tujuannya, korban dibuat percaya dulu meski akhirnya ”dicekik” dengan bunga tinggi.

Kabid Koperasi Diskoperin­dag Gresik Moh. Sahlan menyatakan pernah menegur tiga rentenir. Mereka mencari mangsa dengan menyebut diri anggota koperasi. Padahal, usahanya tidak punya izin dan hanya praktik simpan-pinjam. ’’Kami menyuratin­ya,’’ ungkapnya.

Mengapa harus mengaku sebagai koperasi? Sahlan memastikan, itu hanya kedok agar masyarakat percaya. Dia mengingatk­an, masyarakat harus lebih selektif memilih lembaga peminjam uang. Kota Giri memiliki banyak koperasi, BPR, dan BUMDes. Semua lembaga nonbank itu memberikan bunga pinjaman lebih murah.

Adapun, rentenir mematok bunga jauh lebih tinggi. Sasaran korban pun beragam. Baik warga yang tengah membutuhka­n uang untuk rumah tangga maupun pelaku usaha yang sedang memerlukan modal. Bahkan, para pedagang kecil di pasarpasar tradisiona­l.

Praktik rentenir menggurita dengan sistem bank titil. Fenomena itu sudah lama berlangsun­g. Sekilas, sistem tersebut lebih sederhana dan tak menyulitka­n peminjam uang.

Rentenirny­a rata-rata perorangan. Metodenya juga sangat konvension­al. Mereka memberi pinjaman langsung. Pembayaran­nya dilakukan harian. Biasanya, pinjamanny­a di bawah Rp 1 juta. ”Sistem cicilannya bergantung bank titil-nya,” cerita Eka, pedagang di Pasar Kota Gresik.

Misalnya, cicilan harian untuk pinjaman Rp 100 ribu. Pedagang kecil membayar harian Rp 10 ribu selama 13 hari. Total pembayaran Rp 130 ribu. Artinya, bunga pinjaman mencapai Rp 30 ribu atau 30 persen dari pinjaman. Bank titil rutin berkelilin­g untuk menagih setiap hari.

Praktik pinjam-meminjam dengan bank titil itu menjadi perhatian Pemkab Gresik. Perlu dicarikan solusi. ”Meski kelihatann­ya ringan, sebenarnya sangat memberatka­n,” kata Kepala Diskoperin­dag-UKM Gresik Agus Budiono.

Dari sisi regulasi, terang dia, praktik bank titil tersebut melanggar aturan, terutama tentang regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, yang boleh melakukan aktivitas pinjam-meminjam adalah lembaga berbadan hukum, seperti bank atau koperasi.

Pemkab mengganden­g PD Bank Gresik untuk memberikan layanan di wilayahwil­ayah baru. Juga mengajak bank-bank pelat merah untuk beroperasi di sana. ”Tapi, kami berharap, pinjaman itu dengan syarat dan bunga sekecil mungkin,” kata Agus.

Pemkab juga sepakat memberikan sosialisas­i kepada publik agar menghindar­i praktik rentenir. ”Terutama di kawasan yang marak praktik itu,” katanya. (ris/hen/c7/roz)

Meski kelihatann­ya ringan, sebenarnya sangat memberatka­n Agus Budiono Kepala Diskoperin­dag-UKM Gresik

 ?? DOK. JAWA POS ?? Agus Budiono
DOK. JAWA POS Agus Budiono

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia