Rentenir Ngaku Anggota Koperasi untuk Jerat Korban
GRESIK – Para rentenir punya beragam ”trik licin” demi memperdayai korban. Ada yang mengaku sebagai pengurus koperasi. Tujuannya, korban dibuat percaya dulu meski akhirnya ”dicekik” dengan bunga tinggi.
Kabid Koperasi Diskoperindag Gresik Moh. Sahlan menyatakan pernah menegur tiga rentenir. Mereka mencari mangsa dengan menyebut diri anggota koperasi. Padahal, usahanya tidak punya izin dan hanya praktik simpan-pinjam. ’’Kami menyuratinya,’’ ungkapnya.
Mengapa harus mengaku sebagai koperasi? Sahlan memastikan, itu hanya kedok agar masyarakat percaya. Dia mengingatkan, masyarakat harus lebih selektif memilih lembaga peminjam uang. Kota Giri memiliki banyak koperasi, BPR, dan BUMDes. Semua lembaga nonbank itu memberikan bunga pinjaman lebih murah.
Adapun, rentenir mematok bunga jauh lebih tinggi. Sasaran korban pun beragam. Baik warga yang tengah membutuhkan uang untuk rumah tangga maupun pelaku usaha yang sedang memerlukan modal. Bahkan, para pedagang kecil di pasarpasar tradisional.
Praktik rentenir menggurita dengan sistem bank titil. Fenomena itu sudah lama berlangsung. Sekilas, sistem tersebut lebih sederhana dan tak menyulitkan peminjam uang.
Rentenirnya rata-rata perorangan. Metodenya juga sangat konvensional. Mereka memberi pinjaman langsung. Pembayarannya dilakukan harian. Biasanya, pinjamannya di bawah Rp 1 juta. ”Sistem cicilannya bergantung bank titil-nya,” cerita Eka, pedagang di Pasar Kota Gresik.
Misalnya, cicilan harian untuk pinjaman Rp 100 ribu. Pedagang kecil membayar harian Rp 10 ribu selama 13 hari. Total pembayaran Rp 130 ribu. Artinya, bunga pinjaman mencapai Rp 30 ribu atau 30 persen dari pinjaman. Bank titil rutin berkeliling untuk menagih setiap hari.
Praktik pinjam-meminjam dengan bank titil itu menjadi perhatian Pemkab Gresik. Perlu dicarikan solusi. ”Meski kelihatannya ringan, sebenarnya sangat memberatkan,” kata Kepala Diskoperindag-UKM Gresik Agus Budiono.
Dari sisi regulasi, terang dia, praktik bank titil tersebut melanggar aturan, terutama tentang regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, yang boleh melakukan aktivitas pinjam-meminjam adalah lembaga berbadan hukum, seperti bank atau koperasi.
Pemkab menggandeng PD Bank Gresik untuk memberikan layanan di wilayahwilayah baru. Juga mengajak bank-bank pelat merah untuk beroperasi di sana. ”Tapi, kami berharap, pinjaman itu dengan syarat dan bunga sekecil mungkin,” kata Agus.
Pemkab juga sepakat memberikan sosialisasi kepada publik agar menghindari praktik rentenir. ”Terutama di kawasan yang marak praktik itu,” katanya. (ris/hen/c7/roz)
Meski kelihatannya ringan, sebenarnya sangat memberatkan Agus Budiono Kepala Diskoperindag-UKM Gresik