Jawa Pos

MK Prioritask­an Uji Materi Verifikasi Parpol

-

JAKARTA – Pendaftara­n partai politik peserta Pemilu 2019 dibuka pekan depan (3/10). Sementara itu, norma terkait verifikasi partai masih menjalani judicial review ( JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan kemarin (25/9), para pemohon yang terdiri atas banyak parpol baru itu meminta gugatannya dipriorita­skan.

Menanggapi permintaan itu, Hakim Ketua MK Arief Hidayat berjanji memberikan perhatian khusus. Diakui, agenda pemilu merupakan proses ketatanega­raan yang tidak bisa ditunda. ” Tentu akan kami perhatikan karena semua berkepenti­ngan dengan proses ini,” ujarnya dalam persidanga­n.

Meski mendapat prioritas, Arief memastikan bahwa uji materi UU Pemilu tetap mengikuti prosedur beracara di MK. Pria asal Semarang itu lantas meminta semua pemohon bisa mengefisie­nkan proses persidanga­n. ”Kalau saksi ahlinya substansin­ya sama bisa sekalian, cukup ditambah dengan catatan tertulis,” ujarnya.

Ditemui seusai sidang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahka­n sepenuhnya proses uji materi ke MK. Jika becermin dari pengalaman pemilu sebelumnya, proses penyesuaia­n tetap bisa dilakukan di tengah tahapan. Contohnya terkait sistem pemilihan. Kala itu sistem terbuka yang direkomend­asikan MK bisa diakomodas­i meski proses pendaftara­n caleg sudah akan tutup. ”Toh jalan juga,” ujarnya.

Politikus PDIP itu yakin KPU maupun Bawaslu sudah menyiapkan skema jika sewaktu-waktu ada perubahan menyusul adanya putusan MK. Apalagi, kata dia, orang-orang yang duduk di penyelengg­ara bukanlah orang baru. Melainkan sudah terlibat langsung, baik di tingkat pusat maupun daerah. ”Saya kira itu tidak menjadi masalah prinsip karena KPU sudah sangat pengalaman,” imbuhnya.

Dalam keterangan­nya di persidanga­n, Tjahjo menilai aturan verifikasi yang hanya mewajibkan partai baru ditempuh sebagai upaya efisiensi dan efektivita­s pemilu. Menurut dia, jika syarat yang ditentukan masih sama, parpol yang sudah pernah lolos tidak perlu dites ulang. (far/c10/fat)

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? LAYANI GUGATAN: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri sidang lanjutan gugatan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi kemarin (25/9).
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS LAYANI GUGATAN: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri sidang lanjutan gugatan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi kemarin (25/9).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia