MK Prioritaskan Uji Materi Verifikasi Parpol
JAKARTA – Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dibuka pekan depan (3/10). Sementara itu, norma terkait verifikasi partai masih menjalani judicial review ( JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan kemarin (25/9), para pemohon yang terdiri atas banyak parpol baru itu meminta gugatannya diprioritaskan.
Menanggapi permintaan itu, Hakim Ketua MK Arief Hidayat berjanji memberikan perhatian khusus. Diakui, agenda pemilu merupakan proses ketatanegaraan yang tidak bisa ditunda. ” Tentu akan kami perhatikan karena semua berkepentingan dengan proses ini,” ujarnya dalam persidangan.
Meski mendapat prioritas, Arief memastikan bahwa uji materi UU Pemilu tetap mengikuti prosedur beracara di MK. Pria asal Semarang itu lantas meminta semua pemohon bisa mengefisienkan proses persidangan. ”Kalau saksi ahlinya substansinya sama bisa sekalian, cukup ditambah dengan catatan tertulis,” ujarnya.
Ditemui seusai sidang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya proses uji materi ke MK. Jika becermin dari pengalaman pemilu sebelumnya, proses penyesuaian tetap bisa dilakukan di tengah tahapan. Contohnya terkait sistem pemilihan. Kala itu sistem terbuka yang direkomendasikan MK bisa diakomodasi meski proses pendaftaran caleg sudah akan tutup. ”Toh jalan juga,” ujarnya.
Politikus PDIP itu yakin KPU maupun Bawaslu sudah menyiapkan skema jika sewaktu-waktu ada perubahan menyusul adanya putusan MK. Apalagi, kata dia, orang-orang yang duduk di penyelenggara bukanlah orang baru. Melainkan sudah terlibat langsung, baik di tingkat pusat maupun daerah. ”Saya kira itu tidak menjadi masalah prinsip karena KPU sudah sangat pengalaman,” imbuhnya.
Dalam keterangannya di persidangan, Tjahjo menilai aturan verifikasi yang hanya mewajibkan partai baru ditempuh sebagai upaya efisiensi dan efektivitas pemilu. Menurut dia, jika syarat yang ditentukan masih sama, parpol yang sudah pernah lolos tidak perlu dites ulang. (far/c10/fat)