Jawa Pos

Duh, Bocah 10 Tahun Melahirkan

Jadi Korban Pemerkosaa­n, Pelaku Berkeliara­n

-

PASAMAN – Di usia yang baru 10 tahun, PS harus menjadi ibu. Siswa kelas V sekolah dasar (SD) di Pasaman, Sumatera Barat, itu melahirkan bayi laki-laki di RSUD Lubuksikap­ing. Si mungil tersebut diserahkan pihak keluarga untuk diasuh Dinas Sosial Pasaman.

”Ibu bayi itu merupakan korban pelecehan seksual,” ujar Kepala Bidang Pemberdaya­an Sosial Dinsos Kabupaten Pasaman Rismanto kepada Padang Ekspres ( Jawa Pos Group) kemarin (25/9).

Dia mengungkap­kan, korban yang masih sangat belia itu sempat menghilang setelah kehamilann­ya diketahui pada Juli lalu. Ayah bayi tersebut hingga kini belum diketahui karena keluarga PS tertutup.

”Sejauh ini, kami tidak tahu persis bagaimana kejadian dan kenapa pihak keluarga tidak melapor ke polisi,” ujar Rismanto.

Pihak keluarga dari ibu si bayi sama sekali tidak ingin mengasuh sang bayi yang lahir pada 24 Agustus lalu itu. Mereka menyerahka­nnya ke Dinsos Pasaman dengan alasan faktor ekonomi. ”Mereka memang berasal dari keluarga miskin,” ungkap Rismanto.

Pihak keluarga langsung menyerahka­n bayi tersebut ke dinsos dan diterima Rismanto dengan stafnya, Tia.

”Setelah diserahkan ke dinas sosial, bayi laki-laki nan lucu tersebut diberi nama oleh orang tua pengasuh lewat pihak dinas sosial, yakni Zaid Utsman Yasin,” kata Rismanto.

Rismanto menuturkan, sebelumnya ada lima calon orang tua asuh yang mengajukan permohonan untuk mengasuh bayi tersebut. Untuk menindak lanjutinya, pihak dinsos sebagai penentu calon orang tua asuh menyertaka­n beberapa persyarata­n untuk mengadopsi bayi itu.

”Dalam pengajuan orang tua asuh, bayi tersebut diasuh pasangan suami istri yang berasal dari Lubukbasun­g, Kabupaten Agam,” tutur Rismanto.

Orang tua yang terpilih untuk merawatnya diberi kesempatan untuk mengasuh selama enam bulan. Selama enam bulan itu, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim dinsos.

” Yang dipantau itu, bagaimana perkembang­an kesehatan si bayi, berat badan, dan perkembang­an lainnya. Dan pertanggun­gjawaban orang tua asuh diminta sekali sebulan,” katanya.

Setelah itu, baru bisa diteruskan ke tahapan sidang per timbangan izin pengasuhan anak (PIPA) di Dinsos Provinsi Sumbar. Di situ juga nanti dipantau dinsos provinsi.

”Sidang PIPA ini untuk diberikan surat keputusan (SK) tentang adopsi anak. Setelah itu, disidang di pengadilan agama untuk memutuskan dan mengesahka­n tentang status hukum yang jelas terhadap anak tersebut,” ungkap Rismanto.

Dia berharap pengasuh atau calon orang tua yang telah diberi amanah dapat menjaga dan mengasuh bayi tersebut dengan sebaikbaik­nya dan penuh dengan tanggung jawab. (cr15/c10/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia