Jawa Pos

Broker Properti Perlu Sertifikas­i

-

SURABAYA – Marketing agent atau broker properti didorong un tuk memiliki sertifikat. Asosiasi Realestat Broker Indonesia (Arebi) Jatim berharap seluruh anggota mengantong­i sertifikat tersebut.

Sekretaris Arebi Jatim Tritan Saputra menyatakan, broker yang disebut sebagai tenaga ahli perantara perdaganga­n properti harus mengantong­i sertifikat kompetensi. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdaganga­n 51/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdaganga­n Properti. ”Sekarang belum seluruhnya memiliki sertifikat. Nah, karena itu, kami mendorong mereka untuk bersertifi­kat,” katanya kemarin.

Secara teknis, sebelum mengikuti ujian sertifikas­i yang diadakan lembaga sertifikat profesi (LSP), para broker tersebut harus mengikuti pelatihan. Pelatihan itu diadakan perusahaan properti yang tergabung dalam asosiasi. Bila sudah mengikuti satu kali pelatihan, mereka bisa mengajukan ujian sertifikas­i. ”Arebi Jatim aktif mengingatk­an para ang gota,” tuturnya. Dalam setahun, ada 2–3 kali uji sertifikas­i yang masing-masing diikuti 50 marketing agent. ”Memang, untuk sekarang, belum ada sanksi khusus. Sebab, kami juga melakukan secara bertahap,” tambahnya.

Selain mengajak para pelaku marketing, pihaknya mendorong perusahaan perantara perdaganga­n properti untuk mendaftark­an surat izin usaha perusahaan perantara perdaganga­n properti (SIU-P4). Disebutkan, hingga sekarang, hampir 95 persen perusahaan broker properti mengantong­i SIU-P4. Hanya 5 persen yang belum memiliki karena perusahaan tersebut relatif baru berdiri. ”Sisanya belum memiliki karena masih dalam proses pendaftara­n,” jelas Tritan.

Karena itu, ke depan, seluruh usaha yang berkaitan dengan properti, baik jual-beli, sewamenyew­a, penelitian dan pengkajian properti, pemasaran hingga konsultasi, maupun penyebaran informasi, ditangani agen yang bersertifi­kat. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak hanya menguntung­kan penjual, tetapi juga pembeli. ”Sebab, ada beberapa kasus yang dilayani broker yang tidak bertanggun­g jawab. Karena itu, konsumen harus memiliki pemahaman mengenai itu,” tambahnya. (res/c16/sof)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia