Jawa Pos

Bupati Nonaktif Pamekasan Masuk Lapas Delta

-

SIDOARJO – Jumlah tahanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo bertambah. Kemarin (25/9) tim penyidik Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menitipkan salah seorang terdakwa di Lapas Delta. Dia adalah Bupati (nonaktif ) Pamekasan Achmad Syafii yang terjerat kasus korupsi dana desa.

Syafii tiba di bui tengah kota itu sekitar pukul 18.30 WIB. Dia didampingi tiga orang tim JPU yang menangani perkaranya.

Begitu tiba, Syafii langsung menjalani proses registrasi sebagai penghuni baru. Data pria 53 tahun tersebut dicocokkan dengan berkas perkara, termasuk difoto dari depan serta samping kanan dan kiri. ’’Statusnya sekarang tahanan di lapas ini,’’ kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II-A Sidoarjo Ranggah Kusuma.

Sebagai penghuni baru, Syafii harus menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu. Sama seperti penghuni lainnya, dia ditempatka­n di kamar karantina. Selama sepekan, dia melakoni pengenalan sambil terus mendapatka­n pengawasan apakah dapat menyesuaik­an dengan lingkungan atau tidak. Selanjutny­a, diputuskan sel penahanan lanjutan.

Menurut Ranggah, pihak lapas memperlaku­kan Syafii sama dengan penghuni lain, tidak ada hal yang dibedakan. Baik dalam prosedur registrasi maupun pemberian hak dan kewajiban selama di bui.

Tahap lanjutan yang dijalani Syafii adalah persidanga­n. JPU bakal melimpahka­n berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selanjutny­a, jadwal pelaksanaa­n sidang ditentukan.

Dalam kasus suap dana desa itu, ada lima orang yang dijadikan tersangka. Yakni, Achmad Syafii selaku bupati Pamekasan saat ditangkap, Rudy Indra Prasetya selaku Kajari Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku kepala Inspektora­t Pamekasan, Noer Solehhoddi­n selaku kepala bagian administra­si Inspektora­t Kabupaten Pame- kasan, dan Agus Mulyadi selaku kepala Desa Dasuk.

Masa penahanan mereka diperpanja­ng untuk waktu 40 hari, mulai 23 Agustus–1 Oktober 2017. Para tersangka kasus suap Rp 250 juta tersebut sekarang menjadi tahanan tingkat penuntutan.

Para tersangka ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka Sutjipto, Agus Mulyadi, Achmad Syafii, dan Noer Solehhoddi­n diduga sebagai pemberi suap. Selanjutny­a, Rudi Indra Prasetya yang diduga menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UndangUnda­ng Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman­a diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. (may/c22/diq)

Statusnya sekarang tahanan di lapas ini.” Ranggah Kusuma, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II-A Sidoarjo

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia