Kuasa Hukum Setnov Pertanyakan SOP KPK
JAKARTA – Tim advokasi Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menilai penyidikan KPK terhadap ketua umum Partai Golkar itu tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Argumen tersebut bersumber dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan tindak pidana korupsi 2009–2011 pada KPK.
Kuasa hukum Setnov selaku pemohon mengklaim laporan itu diperoleh secara resmi dari BPK. Dalam LHP tanggal 23 Desember 2013 tersebut, ada tujuh atribut untuk menguji kesesuaian pelaksanaan SOP penyidikan KPK.
Tim Setnov menyebut LHP itu sebelumnya digunakan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo ketika melawan KPK di praperadilan. Praperadilan Hadi dikabulkan hakim PN Jaksel H. Haswandi pada 26 Mei 2015. Tim Setnov lantas menggunakan putusan itu sebagai yurisprudensi.
’’Di dalam perkara Hadi Poernomo itu sudah dicantumkan oleh beliau tentang LHP,’’ kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setnov, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan kemarin (25/9). Dengan dasar itu, mereka menilai penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sah.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengungkapkan, SOP yang diperoleh kuasa hukum Setnov dari LHP BPK itu sejatinya disusun pada 2008. Saat ini KPK sudah menggunakan SOP penyidikan baru yang dibuat pada 2015. Dua SOP itu pun memiliki banyak perbedaan. ’’Tentu berbeda. Ada perubahan dan perbaikan yang lebih prudent dan disesuaikan dengan KUHAP serta UU KPK,’’ jelasnya. (tyo/bay/c5/oki)