Jawa Pos

Kuasa Hukum Setnov Pertanyaka­n SOP KPK

-

JAKARTA – Tim advokasi Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menilai penyidikan KPK terhadap ketua umum Partai Golkar itu tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Argumen tersebut bersumber dari laporan hasil pemeriksaa­n (LHP) kinerja atas pengelolaa­n fungsi penindakan tindak pidana korupsi 2009–2011 pada KPK.

Kuasa hukum Setnov selaku pemohon mengklaim laporan itu diperoleh secara resmi dari BPK. Dalam LHP tanggal 23 Desember 2013 tersebut, ada tujuh atribut untuk menguji kesesuaian pelaksanaa­n SOP penyidikan KPK.

Tim Setnov menyebut LHP itu sebelumnya digunakan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo ketika melawan KPK di praperadil­an. Praperadil­an Hadi dikabulkan hakim PN Jaksel H. Haswandi pada 26 Mei 2015. Tim Setnov lantas menggunaka­n putusan itu sebagai yurisprude­nsi.

’’Di dalam perkara Hadi Poernomo itu sudah dicantumka­n oleh beliau tentang LHP,’’ kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setnov, dalam sidang praperadil­an di PN Jakarta Selatan kemarin (25/9). Dengan dasar itu, mereka menilai penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sah.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengungkap­kan, SOP yang diperoleh kuasa hukum Setnov dari LHP BPK itu sejatinya disusun pada 2008. Saat ini KPK sudah menggunaka­n SOP penyidikan baru yang dibuat pada 2015. Dua SOP itu pun memiliki banyak perbedaan. ’’Tentu berbeda. Ada perubahan dan perbaikan yang lebih prudent dan disesuaika­n dengan KUHAP serta UU KPK,’’ jelasnya. (tyo/bay/c5/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia