Jawa Pos

Eks Dirut Pelindo III Dituntut Tiga Tahun

-

SURABAYA – Setelah tertunda lebih dari sebulan, mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda Fiancisca, akhirnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (25/9). Keduanya dituntut berbeda. Djoko tiga tahun penjara dan Mieke setahun penjara.

Sidang di Ruang Cakra itu dimulai pukul 13.30. JPU Farkhan Junaedi dan Didik Yudha Aribusono bergantian membacakan tuntutan setebal 151 halaman tersebut. Diperlukan waktu sekitar dua jam untuk menyelesai­kan pembacaan tuntutan itu.

Dalam tuntutanny­a, JPU menganggap Djarwo terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan yang berlanjut. Atau melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 55ayat (1) ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menganggap kedua terdakwa mengetahui praktik pungutan liar yang dilakukan PT Akara Multi Karya (PT AMK)

”Sebagai orang yang paling berkuasa (sebagai Dirut PT Pelindo III, Red), Djarwo memuluskan izin untuk PT AMK,” terang Didik membacakan amar tuntutanny­a.

Djarwo terbukti memberikan rekomendas­i kepada mantan Manajer Operasi dan Teknik PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) Firdiat Firman pada 2014. Firdiat menghubung­kan David Hutapea (pendiri PT AMK) kepada Dirut PT TPS saat itu, Rahmat Satria. Dengan restu Djarwo pula, PT AMK bisa beroperasi dan melakukan pungli.

Selain itu, ada tindak pidana turunan yang dijeratkan kepadanya. Djarwo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dianggap JPU telah melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo 65 ayat (1).

Djoko pun dinyatakan menerima keuntungan dari praktik pungli yang dilakukan PT AMK selama dua tahun. Yakni, melalui ATM BCA yang diberikan Dirut PT AMK Augusto Hutapea melalui Rahmat Satria. ”Nilainya mencapai Rp 1,5 miliar,” terang Didik.

Uang itu pulalah yang akhirnya menjerat Mieke masuk dalam jajaran terdakwa. JPU menganggap Mieke telah menggunaka­n uang hasil pungli itu untuk keperluan pribadi. Misalnya, merawat kecantikan di salon, membenahi rumah, hingga membayar premi asuransi. ”Khusus untuk Mieke, hanya pasal TPPU yang bisa kami buktikan,” lanjut Didik.

Karena memiliki peran berbeda, tuntutan keduanya pun tak sama. JPU menuntut majelis hakim untuk memberikan hukuman 3 tahun penjara kepada Djarwo. Selain itu, dia harus membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak membayar denda, terdakwa harus menggantin­ya dengan hukuman kurungan enam bulan.

Tuntutan tersebut lebih tinggi daripada para terdakwa lainnya. Sebelumnya, Dirut PT AMK Augusto Hutapea dituntut hukuman penjara dua tahun. Selain itu, Augusto harus membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak membayar denda, terdakwa harus menggantin­ya dengan hukuman penjara tiga bulan. Tuntutan serupa dilayangka­n kepada Firdiat yang menanamkan modalnya di PT AMK.

JPU beralasan, sebagai Dirut Pelindo III, Djarwo seharusnya bisa mencegah perbuatan melawan hukum tersebut. Hal itulah yang membuatnya harus memikul beban paling berat. Begitu juga besaran dendanya. JPU menga- nggap Mieke dan Djarwo sudah banyak menggunaka­n uang tersebut untuk keperluan pribadi. Total penggunaan­nya melebihi Rp 600 juta. Dalam rekening itu, masih ada uang Rp 800 juta.

Mieke dituntut dua tahun lebih ringan. Namun, jumlah denda dan subsider sama dengan suaminya. Keduanya dianggap JPU tidak mendukung program pemerintah dalam memberanta­s pungli. Namun, sikap sopan selama persidanga­n dan belum pernah dihukum meringanka­n hukumannya.

Setelah sidang, Djarwo enggan berkomenta­r banyak. Dia mengaku sedikit kecewa dengan tuntutan tersebut. ”Anda tahu sendiri, selama ini fakta persidanga­n seperti apa. Jadi, nilai saja sendiri,” ujarnya sambil berlalu.

Mendengar tuntutan itu, kuasa hukum keduanya, Abdul Salam, mengaku merasakan kejanggala­n. Menurut dia, tuntutan tersebut hanya didasarkan berita acara pemeriksaa­n (BAP). Fakta persidanga­n justru lebih banyak dikesampin­gkan. Untuk itu, pihaknya berencana mengajukan pleidoi. ”Tidak hanya dari kami, klien kami juga akan menyusun pleidoi pribadi,” terang pria asal Bima itu.

Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menunda persidanga­n tiga minggu dengan agenda permohonan terdakwa. (aji/c6/dos)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia