Tunggu Sepuluh Kecamatan Lagi
Perpanjang Waktu Pengajuan Pencairan Dana Mobil Desa
SIDOARJO – Seluruh kecamatan di Kota Delta berlomba-lomba mengajukan pencairan dana bantuan keuangan khusus desa untuk pengadaan mobil siaga. Di antara 18 kecamatan, sudah delapan yang mengusulkannya. Yaitu, Waru, Candi, Taman, Krian, Tulangan, Buduran, Sukodono, dan Sidoarjo.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo Noer Rochmawati menyampaikan, sebenarnya sudah lebih dari delapan kecamatan yang mengajukan surat pencairan. Namun, setelah diperiksa, persyaratan yang dilampirkan ternyata masih kurang. ’’Terpaksa kami kembalikan karena kurang,’’ katanya kemarin (25/9).
Dalam pengajuan pencairan dana kendaraan desa, pemkab meminta setiap desa mengirimkan surat ke kecamatan. Oleh pihak kecamatan, surat dari semua desa di wilayahnya direkap menjadi satu. Setelah itu, surat tersebut diajukan ke BPKAD.
Desa harus melampirkan dua surat. Pertama, surat permintaan pencairan dana. Yang kedua adalah kuitansi sebagai tanda bukti menerima anggaran tersebut. ’’Mayoritas tidak melampirkan kuitansi sehingga kami kembalikan,’’ papar mantan wakil direktur keuangan RSUD Sidoarjo tersebut.
Dia menambahkan, berapa pun jumlah kecamatan yang mengajukan pencairan, pengadaan mobil siaga desa tetap berjalan. Dana tersebut tentu hanya diberikan kepada kecamatan yang mengajukan pencairan. ’’Yang tidak mengajukan ya tidak mendapat dana,’’ ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A KB) Ali Imron saat di- temui di kantornya kemarin tampak sibuk. Dia menelepon sejumlah camat. Mulai Camat Sedati Ridho Prasetyo, Camat Jabon Agus Sudjoko, sampai Camat Krembung Misbahul Munir. Ali hendak memastikan kesiapan kecamatan mengajukan pencairan anggaran.
Setelah menelepon para camat, Ali menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan sejumlah kendala. Misalnya, di Sedati, belum seluruh desa membuat surat pengajuan. Di Krembung, sebenarnya para kepala desa sudah membuat surat pengajuan pencairan anggaran, tetapi formatnya tidak tepat. ’’Suratnya ditujukan ke bupati. Belum direvisi ke BPKAD,’’ ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Djoko Sartono akhirnya memperpanjang waktu pengajuan pencairan. Awalnya pemkab menetapkan bahwa minggu ini seluruh kecamatan wajib mengajukan surat ke BPKAD. ’’Kami perpanjang maksimal minggu depan,’’ tuturnya.
Camat Jabon Agus Sudjoko menjelaskan, semua surat pengajuan pencairan anggaran kendaraan desa sebenarnya sudah siap di kecamatan. ”Tadi sudah saya instruksikan untuk segera dikirim. Tapi, memang saya minta melengkapi kuitansinya dulu malam ini (kemarin, Red),” jelasnya.
Surat-surat pengajuan pencairan anggaran dari desa-desa di Kecamatan Krembung juga sudah berada di tangan Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Krembung Yuli Astutik. Kades Gading tersebut mengaku mengumpulkannya secara kolektif kemarin. ”Langsung saya antarkan kepada Kasi pemerintahan kecamatan. Besok pasti sudah disampaikan,” tegasnya.
Camat Krembung Misbahul Munir menyampaikan, beberapa surat dari desa di wilayahnya memang perlu direvisi. ”Semula sudah kepada bupati, lalu direvisi menjadi ke BPKAD,” ucapnya. (aph/via/c7/c16/pri)