Jawa Pos

Dikasari Rentenir, Laporkan ke Polisi

Siti Khomsah Berharap Kemurahan Hati Hakim

-

Siti Khomsah siap menyampaik­an pembelaan diri (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik hari ini (26/9). Perempuan miskin asal Desa Gedangkulu­t, Kecamatan Cerme, itu berharap mampu mengetuk hati majelis hakim. Dia pasrah.

Pleidoi Khomsah akan dibacakan penasihat hukumnya, Sulton Sulaiman. Dalam pleidoi tersebut, Sulton bakal menjelaska­n perkara yang menjerat kliennya secara utuh dan jernih. Kliennya diseret ke meja hijau karena dituduh menyerahka­n jaminan palsu kepada Siani, 73, tetanggany­a. Padahal, tuduhan terhadap Khomsah tidak bisa dilepaskan dari perkara utang piutang.

Sulton enggan membeberka­n isi pleidoinya lebih jauh. Yang jelas, kasus yang membelit kliennya tidak terlepas dari praktik rentenir. Itu terkait dengan bunga utang yang tinggi. ”Saya juga memasukkan materi hukum agama tentang riba,” jelas Sulton.

Dia berharap pleidoi tersebut mampu mengetuk hati majelis hakim yang diketuai Firtia Ade Maya. ”Mudah-mudahan terdakwa (Siti Khomsah, Red) bisa diputus bebas,” ucap Sulton kemarin (25/9).

Khomsah menjadi pesakitan setelah terlilit utang kepada Siani. Ibu dua anak asal Desa Gedangkulu­t, Kecamatan Cerme, itu me- minjam Rp 1 juta. Namun, dia harus mengembali­kannya Rp 1,5 juta dalam sepuluh minggu. Artinya, ada bunga Rp 500 ribu atau 50 persen dalam kurun 2,5 bulan.

Dia menjaminka­n perhiasan yang ternyata imitasi. Karena itu, Siani melaporkan­nya kepada polisi sehingga Khomsah diadili. Setelah perkara tersebut masuk ranah hukum, kabarnya, upaya pelunasan utang itu ditolak pihak Siani.

Di sisi lain, jaksa Beatrix N. Temmar justru langsung menahan Khomsah dan menjeblosk­annya ke tahanan. Terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara.

Yang aneh, kasus penipuan tersebut dianggap tidak terkait utang piutang Rp 1 juta dengan bunga tinggi itu. Setelah kedua pihak berdamai pun, jaksa tidak menyertaka­n surat bukti perdamaian dalam sidang.

Saat ini Polres Gresik mengaku juga mencermati kasus Khomsah. Perkara yang menyangkut praktik rentenir itu dianggap jarang terjadi. Kasatreskr­im Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyatakan, undang-undang perbankan hanya mengatur larangan penghimpun­an uang oleh perseorang­an tanpa seizin Bank Indonesia.

Adapun soal pinjaman dengan bunga yang tinggi belum diatur secara spesifik. Namun, itu bukan berarti rentenir tidak bisa ditindak. Penindakan bisa dilakukan. ”Ketika penagihan disertai ancaman atau kekerasan, ini bisa dijerat dengan KUHP,” tegas alumnus akpol 2006 tersebut. (yad/c24/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia