Dikasari Rentenir, Laporkan ke Polisi
Siti Khomsah Berharap Kemurahan Hati Hakim
Siti Khomsah siap menyampaikan pembelaan diri (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik hari ini (26/9). Perempuan miskin asal Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, itu berharap mampu mengetuk hati majelis hakim. Dia pasrah.
Pleidoi Khomsah akan dibacakan penasihat hukumnya, Sulton Sulaiman. Dalam pleidoi tersebut, Sulton bakal menjelaskan perkara yang menjerat kliennya secara utuh dan jernih. Kliennya diseret ke meja hijau karena dituduh menyerahkan jaminan palsu kepada Siani, 73, tetangganya. Padahal, tuduhan terhadap Khomsah tidak bisa dilepaskan dari perkara utang piutang.
Sulton enggan membeberkan isi pleidoinya lebih jauh. Yang jelas, kasus yang membelit kliennya tidak terlepas dari praktik rentenir. Itu terkait dengan bunga utang yang tinggi. ”Saya juga memasukkan materi hukum agama tentang riba,” jelas Sulton.
Dia berharap pleidoi tersebut mampu mengetuk hati majelis hakim yang diketuai Firtia Ade Maya. ”Mudah-mudahan terdakwa (Siti Khomsah, Red) bisa diputus bebas,” ucap Sulton kemarin (25/9).
Khomsah menjadi pesakitan setelah terlilit utang kepada Siani. Ibu dua anak asal Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, itu me- minjam Rp 1 juta. Namun, dia harus mengembalikannya Rp 1,5 juta dalam sepuluh minggu. Artinya, ada bunga Rp 500 ribu atau 50 persen dalam kurun 2,5 bulan.
Dia menjaminkan perhiasan yang ternyata imitasi. Karena itu, Siani melaporkannya kepada polisi sehingga Khomsah diadili. Setelah perkara tersebut masuk ranah hukum, kabarnya, upaya pelunasan utang itu ditolak pihak Siani.
Di sisi lain, jaksa Beatrix N. Temmar justru langsung menahan Khomsah dan menjebloskannya ke tahanan. Terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara.
Yang aneh, kasus penipuan tersebut dianggap tidak terkait utang piutang Rp 1 juta dengan bunga tinggi itu. Setelah kedua pihak berdamai pun, jaksa tidak menyertakan surat bukti perdamaian dalam sidang.
Saat ini Polres Gresik mengaku juga mencermati kasus Khomsah. Perkara yang menyangkut praktik rentenir itu dianggap jarang terjadi. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyatakan, undang-undang perbankan hanya mengatur larangan penghimpunan uang oleh perseorangan tanpa seizin Bank Indonesia.
Adapun soal pinjaman dengan bunga yang tinggi belum diatur secara spesifik. Namun, itu bukan berarti rentenir tidak bisa ditindak. Penindakan bisa dilakukan. ”Ketika penagihan disertai ancaman atau kekerasan, ini bisa dijerat dengan KUHP,” tegas alumnus akpol 2006 tersebut. (yad/c24/roz)