Hilangnya Hak Pejalan Kaki
kaki, tampaknya, masih dianggap sebagai kasta terendah pengguna jalan. Di Surabaya, sejumlah hak pejalan kaki masih terabaikan. Misalnya, yang terlihat di trotoar depan Mayangkara (foto atas) dan dua foto yang memperlihatkan situasi di Jalan Raya Menur. Hak pejalan kaki habis dimakan pengendara sepeda motor dan pasar.
Padahal, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur pejalan kaki. Pasal 106 (2) menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Dalam pasal 34 (4) PP 34/2006 tentang LLAJ, trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Aturan yang jelas-jelas dilanggar di sejumlah ruas jalan di Surabaya. (*)