Jawa Pos

Giliran Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP

-

JAKARTA – Drama pilkada Kabupaten Jayapura semakin melebar. Tak terima dengan rekomendas­i pembatalan, kubu calon bupati Mathius Awoitauw berencana melaporkan lima anggota Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP).

Rencana itu disampaika­n dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, kemarin (26/9). Kebetulan, Mathius Awoitauw diusung koalisi antara Nasdem, Hanura, dan PKS dalam kontestasi pilkada lalu.

Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G. Plate mengatakan, rekomendas­i pembatalan yang dikeluarka­n Bawaslu RI dinilai sarat keganjilan. Mathius yang merupakan calon petahana dicoret dari pilkada gara-gara melakukan mutasi jabatan. Padahal, mutasi jabatan dilaksanak­an setelah pemungutan suara tuntas.

Johnny juga mengingatk­an bahwa kasus tersebut sudah pernah ditangani Bawaslu provinsi pada 5 September. ”Lapor- annya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar pria yang juga anggota komisi II tersebut.

Johnny lantas meminta Bawaslu RI untuk tidak menafsirka­n secara normatif pasal 71 UU Pilkada yang menjadi landasan pencoretan Mathius. Dia menyebutka­n, tujuan munculnya pasal itu adalah menghindar­i praktik abuse of power oleh calon petahana dalam pilkada. Pada kasus pilkada Jayapura, mutasi dilakukan Mathius setelah pemungutan suara sele- sai. ”Itu tidak memengaruh­i hasil,” imbuhnya.

Karena itu, dia berencana melaporkan lima anggota Bawaslu RI ke DKPP. Menurut dia, ada potensi kesalahan etik yang dilakukan Bawaslu. Terlebih, yang melaporkan merupakan lawan politik Mathius, yakni calon nomor urut 3 Goodllief Ohee.

Sayangnya, dia belum bisa memerinci tindak pelanggara­n apa yang akan dilaporkan. Saat ini laporan masih disiapkan tim hukum partai. (far/c7/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia