Giliran Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP
JAKARTA – Drama pilkada Kabupaten Jayapura semakin melebar. Tak terima dengan rekomendasi pembatalan, kubu calon bupati Mathius Awoitauw berencana melaporkan lima anggota Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rencana itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, kemarin (26/9). Kebetulan, Mathius Awoitauw diusung koalisi antara Nasdem, Hanura, dan PKS dalam kontestasi pilkada lalu.
Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G. Plate mengatakan, rekomendasi pembatalan yang dikeluarkan Bawaslu RI dinilai sarat keganjilan. Mathius yang merupakan calon petahana dicoret dari pilkada gara-gara melakukan mutasi jabatan. Padahal, mutasi jabatan dilaksanakan setelah pemungutan suara tuntas.
Johnny juga mengingatkan bahwa kasus tersebut sudah pernah ditangani Bawaslu provinsi pada 5 September. ”Lapor- annya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar pria yang juga anggota komisi II tersebut.
Johnny lantas meminta Bawaslu RI untuk tidak menafsirkan secara normatif pasal 71 UU Pilkada yang menjadi landasan pencoretan Mathius. Dia menyebutkan, tujuan munculnya pasal itu adalah menghindari praktik abuse of power oleh calon petahana dalam pilkada. Pada kasus pilkada Jayapura, mutasi dilakukan Mathius setelah pemungutan suara sele- sai. ”Itu tidak memengaruhi hasil,” imbuhnya.
Karena itu, dia berencana melaporkan lima anggota Bawaslu RI ke DKPP. Menurut dia, ada potensi kesalahan etik yang dilakukan Bawaslu. Terlebih, yang melaporkan merupakan lawan politik Mathius, yakni calon nomor urut 3 Goodllief Ohee.
Sayangnya, dia belum bisa memerinci tindak pelanggaran apa yang akan dilaporkan. Saat ini laporan masih disiapkan tim hukum partai. (far/c7/fat)