Jawa Pos

MKD Bakal Panggil Fadli Zon

-

PENGIRIMAN surat ke KPK yang berisi permintaan penundaan pemeriksaa­n terhadap Setya Novanto (Setnov) berbuntut panjang. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pihak yang menandatan­gani surat tersebut.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, semua pihak yang terkait dengan persoalan surat Setnov akan dipanggil. Baik Fadli Zon, Sekjen DPR Achmad Djuned, maupun Koordinato­r Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin adalah pihak yang melaporkan kasus itu kepada MKD. ’’Pekan depan mereka kami panggil,’’ katanya sebelum rapat paripurna kemarin (26/9).

Sufmi juga menyatakan, MKD sudah mendapat salinan surat yang kontrovers­ial itu. Di dalamnya ada empat poin. Poin keempat berisi permintaan penundaan pemeriksaa­n terhadap Setnov. Surat tersebut dibuat sebelum Setnov sakit dan dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, Fadli Zon enggan menanggapi rencana MKD yang akan memanggil dirinya. ’’Nanti kita lihat ya,’’ ucapnya singkat saat ditemui seusai rapat paripurna kemarin.

Selama ini, Fadli menerangka­n bahwa dirinya hanya meneruskan surat yang masuk. Hal itu dianggap wajar. Apalagi, surat tersebut atas nama Setnov pribadi.

Berbeda dengan Boyamin Saiman yang sangat bersemanga­t menunggu panggilan MKD. Dia akan menjelaska­n semua kejanggala­n dan pelanggara­n yang dilakukan Fadli. Menurut dia, Fadli jelas melanggar pasal 310 dan 311 Tata Tertib DPR.

Dalam pasal 311 sangat jelas dinyatakan bahwa pimpinan DPR hanya mengirim surat yang merupakan hasil keputusan alat kelengkapa­n dewan. ’’Yang dilakukan Fadli itu bukan hasil keputusan alat kelengkapa­n dewan. Dia yang berinisiat­if mengirim surat itu ke KPK,’’ tegasnya. (lum/c5/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia