MKD Bakal Panggil Fadli Zon
PENGIRIMAN surat ke KPK yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto (Setnov) berbuntut panjang. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pihak yang menandatangani surat tersebut.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, semua pihak yang terkait dengan persoalan surat Setnov akan dipanggil. Baik Fadli Zon, Sekjen DPR Achmad Djuned, maupun Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin adalah pihak yang melaporkan kasus itu kepada MKD. ’’Pekan depan mereka kami panggil,’’ katanya sebelum rapat paripurna kemarin (26/9).
Sufmi juga menyatakan, MKD sudah mendapat salinan surat yang kontroversial itu. Di dalamnya ada empat poin. Poin keempat berisi permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Setnov. Surat tersebut dibuat sebelum Setnov sakit dan dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, Fadli Zon enggan menanggapi rencana MKD yang akan memanggil dirinya. ’’Nanti kita lihat ya,’’ ucapnya singkat saat ditemui seusai rapat paripurna kemarin.
Selama ini, Fadli menerangkan bahwa dirinya hanya meneruskan surat yang masuk. Hal itu dianggap wajar. Apalagi, surat tersebut atas nama Setnov pribadi.
Berbeda dengan Boyamin Saiman yang sangat bersemangat menunggu panggilan MKD. Dia akan menjelaskan semua kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan Fadli. Menurut dia, Fadli jelas melanggar pasal 310 dan 311 Tata Tertib DPR.
Dalam pasal 311 sangat jelas dinyatakan bahwa pimpinan DPR hanya mengirim surat yang merupakan hasil keputusan alat kelengkapan dewan. ’’Yang dilakukan Fadli itu bukan hasil keputusan alat kelengkapan dewan. Dia yang berinisiatif mengirim surat itu ke KPK,’’ tegasnya. (lum/c5/fat)