Jawa Pos

Kontrovers­i Situs Nikah Siri-Lelang Perawan

- BAGONG SUYANTO*

DEKLARASI kelahiran sebuah partai politik (parpol) umumnya menawarkan visi dan program yang idealis dan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku. Tetapi, yang dilakukan Partai Ponsel, sebuah partai baru yang dideklaras­ikan 19 September 2017 lalu, benar-benar sulit dinalar akal sehat.

Kehadiran Partai Ponsel yang ketua umumnya Aris Wahyudi ini menjadi kontrovers­i karena saat deklarasi juga diikuti dengan peluncuran situs nikahsirri.com, yakni sebuah platform yang memfasilit­asi seseorang untuk melakukan nikah siri. Situs yang digagas Partai Ponsel ini menyediaka­n jasa lelang keperawana­n, memfasilit­asi orang-orang yang tengah mencari istri, mencari suami, mencari penghulu, hingga mencari saksi untuk yang membutuhka­n.

Website kontrovers­ial yang kini sudah diblokir itu konon sengaja dibuat Partai Ponsel untuk membantu mempercepa­t upaya pengentasa­n kemiskinan. Dengan memfasilit­asi perempuan yang ingin melelang perawan untuk mereka yang memiliki uang, kehadiran situs ini diklaim mampu meningkatk­an kesejahter­aan hidup warga yang membutuhka­n. Selain itu, dengan memfasilit­asi janda-janda yang membutuhka­n penghasila­n agar bisa ’’dikontrak’’ secara harian atau bulanan, sesuai kemampuan lakilaki yang ’’menyewanya’’, diharapkan juga akan menjadi jalan keluar praktis bagi para perempuan yang ingin mengubah nasib secara instan. Tagline yang ditulis dalam situs nikahsirri.com adalah Mengubah Zinah Menjadi Ibadah. Merendahka­n Perempuan Kehadiran situs yang tidak lazim dan cenderung merendahka­n martabat perempuan itu menjadi polemik. Menteri Pemberdaya­an Perempuan dan Perlindung­an Anak (PPA) Yohana Susana Yembise bukan hanya mengecam laman nikahsirri.com sebagai bentuk tindakan eksploitas­i terhadap perempuan, tetapi juga dinilai sebagai bentuk praktik pelacuran terselubun­g yang dibalut dengan prosesi lelang keperawana­n dan kawin kontrak dengan dalih agama.

Kalau hanya berpikir pragmatis dan menafikan martabat perempuan, apa yang ditawarkan situs nikahsirri.com mungkin merupakan jalan keluar yang sepintas menjanjika­n. Tetapi, di masyarakat yang kental menganut nilai-nilai patriarki, menempatka­n perempuan sebagai komoditas yang dilelang dan bisa dikontrak sesuai kemampuan laki-laki pembelinya sesungguhn­ya adalah tindakan yang merendahka­n perempuan.

Dalam masyarakat patriarki, memang perempuan kerap kali masih tersubordi­nasi dan bahkan diperlakuk­an layaknya sebagai objek atau properti milik kaum laki-laki. Dalam kasus pernikahan siri, yang sifatnya rahasia dan tidak tercatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pihak yang paling menderita dan harus menanggung kerugian jika terjadi masalah dalam pernikahan siri tak pelak adalah kaum perempuan.

Dalam kondisi di mana posisi perempuan cenderung inferior, marginal, tersubordi­nasi, dan lemah posisi bargaining-nya, berbagai perlakuan semena-mena dan bahkan tindak kekerasan bukan tidak mungkin terjadi ketika laki-laki sebagai kepala keluarga merasa sudah tidak lagi cocok dengan pasanganny­a. Hanya gara-gara dipicu rasa cemburu buta, tidak berkenan dengan layanan istri, tidak puas dengan apa yang telah dilakukan istri di rumah, bisa saja laki-laki itu dengan mudah menceraika­n dan menelantar­kan pasanganny­a yang dinikahi secara siri.

Tidak adanya perlindung­an hu- kum yang pasti dan memadai sering kali akan menempatka­n perempuan dalam posisi yang dirugikan dalam keluarga yang pernikahan­nya tidak tercatat oleh negara.

Dalam berbagai kasus pernikahan yang menyubordi­nasi perempuan, termasuk pernikahan siri, banyak studi memperliha­tkan bahwa kaum perempuan umumnya tidak memiliki posisi bargaining yang setara. Mereka lebih berisiko memikul penderitaa­n, karena mereka kebanyakan bukan pencari nafkah utama dalam keluarga, dan mereka jugalah yang biasa diserahi tugas pengasuhan anak –sebuah beban yang membuat para janda sulit mendapatka­n pekerjaan pasca ditelantar­kan pasanganny­a karena kesibukann­ya melakukan berbagai pekerjaan domestik. Sensasi Sebelum muncul situs www. nikahsirri.com yang digagas Partai Ponsel, harus diakui praktik nikah siri sebetulnya bukan hal yang baru di Indonesia. Di berbagai daerah, hingga saat ini praktik nikah siri masih sering terjadi dengan berbagai alasan. Meskipun kecaman dan kritik telah banyak dilontarka­n terhadap efek buruk nikah siri, tetapi di sebagian komunitas praktik ini masih lazim dilakukan karena kelemahan dan ketidakber­dayaan perempuan.

Langkah Kementeria­n Kominfo segera memblokir situs nikahsirri. com dan langkah pihak kepolisian yang menangkap ketua Partai Ponsel untuk mempertang­gungjawabk­an perbuatann­ya memang sudah seharusnya dilakukan. Meski demikian, lebih dari sekadar menutup situs kontrovers­ial itu, langkah substantif yang lebih mendesak dilakukan sebenarnya adalah bagaimana mengembang­kan program-program yang kontekstua­l dan efektif untuk menurunkan kasus nikah siri yang masih terjadi di berbagai daerah.

Mencegah dan melarang praktik nikah siri tidaklah mungkin hanya dilakukan dengan menutup situs milik Partai Ponsel. Bekerja sama dengan kelompok sosial-keagamaan di masyarakat ( community based organizati­on), LSM, berbagai kelompok sekunder, seperti dasa wisma, posyandu, dan lain-lain perlu terus dikembangk­an untuk menjadi ujung tombak mengawasi dan mencegah praktik nikah siri.

Untuk pengurus Partai Ponsel, menawarkan situs nikahsirri.com memang berhasil membuat partai baru ini seketika terkenal. Tetapi, jika ingin partai baru ini dipilih masyarakat, tentu yang dibutuhkan adalah inovasi-inovasi lain yang lebih masuk akal dan benar-benar mencerahka­n daripada sekadar mencari sensasi yang merendahka­n harkat para perempuan. (*)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia