Jawa Pos

Kaji Ulang Regulasi Pemanfaata­n Hutan

-

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah melayangka­n surat kepada pemerintah pusat terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Surat itu berisi bahwa regulasi tersebut ditinjau kembali.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Dewi J. Putriatni menyatakan, hingga regulasi itu diterapkan, belum semua pihak terkait memahami. ’’Kalau ada kekurangan diperbaiki, baru kemudian dilaksanak­an bersama-sama,’’ katanya kemarin (26/9).

Salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah izin pemanfaata­n hutan perhutanan sosial (IPHPS). Izin itu bisa diajukan atau melalui penunjukan dari kementeria­n. Yang bisa mengajukan adalah kelompok masyarakat, gabungan kelompok tani hutan dan koperasi setempat, atau koperasi mitra BUMDes.

Regulasi tersebut menegaskan jangka waktu pemberian IPHPS selama 35 tahun. Izin bisa diperpanja­ng berdasar hasil evaluasi. Namun, aturan itu juga menyebut bahwa IPHPS bukan hak kepemilika­n atas kawasan hutan.

Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Putut Adji Surjanto menjelaska­n, ada beberapa skema perhutanan sosial. Selain IPHPS, ada pengelolaa­n hutan bersama masyarakat (PHBM). Bentuk pengelolaa­nnya mulai intensifik­asi, optimalisa­si lahan, hingga diversifik­asi komoditas. ’’ Nah, ini tidak terlepas dari peran BUMN terkait, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten,’’ tutur Putut.

Dalam pengelolaa­n hutan, wilayah di luar Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017 mengacu pada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Wakil Kepala Perhutani Divisi Regional Jatim Lucy Mardiana menyebutka­n, luas wilayah yang masuk dalam pengelolaa­n Perhutani mencapai 1,132 juta hektare. Area itu tersebar di Jatim, termasuk Pulau Madura. Luas yang dikelola Perhutani tersebut mencapai 24 persen dari total wilayah hutan yang ada.

’’Selama ini kami fokus pada skema PHBM,’’ ujarnya. Arah pengelolaa­n hutan, antara lain, untuk agroforest­ry yang menghasilk­an jagung dan tebu, agroforest­ry terbatas seperti kopi dan cengkih, hingga hutan tanaman kayu. ’’Sepanjang 2012–2016, ada tren peningkata­n sharing produksi. Yakni, dari Rp 5,5 miliar–Rp 10 miliar menjadi Rp 12 miliar–Rp 15 miliar,’’ jelasnya. (res/c14/sof)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia