Jawa Pos

Petani Dirugikan Harga Patokan

-

SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindakla­njuti laporan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Laporan tersebut terkait dugaan monopoli pembelian dan penjualan gula petani oleh Bulog. APTRI melayangka­n laporan tersebut pekan lalu.

Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin mengatakan bahwa sebagai pelapor, pihaknya telah memberikan keterangan kepada KPPU. Yakni, Bulog akan memonopoli pembelian dan penjualan gula petani. ’’Kami sampaikan kronologi itu kepada investigat­or KPPU,’’ ujarnya kemarin (26/9).

Dia menjelaska­n, surat menteri perdaganga­n, diikuti dengan Dirjen Perdaganga­n Dalam Negeri Kementeria­n Perdaganga­n, menyatakan bahwa Bulog akan memonopoli pembelian dan penjualan gula petani 2017. Hanya Bulog yang boleh membeli gula dengan harga Rp 9.700 per kg. Bulog saja yang boleh menjual gula ke pasar secara curah atau karungan.

Di sisi lain, pedagang hanya bisa membeli gula dari Bulog dan menjual secara kiloan. Pedagang diharuskan membeli gula petani melalui Bulog dengan harga Rp 9.900 per kg. Lalu, pembayaran gula dari pedagang itu diteruskan oleh Bulog kepada petani dengan harga 9.700 per kg.

’’Bulog mendapat keuntungan Rp 200 per kg tanpa mengeluark­an modal,’’ tandas dia. Kerugian petani, karena dipatok Rp 9.700 per kg, harga tidak bisa disesuaika­n dengan mekanisme pasar. Yakni, ketika permintaan meningkat, harga cenderung naik. ’’Padahal, pedagang berani membeli dengan harga lebih tinggi,’’ lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya meminta KPPU mencegah praktik monopoli tersebut. KPPU juga diharapkan bisa membatalka­n surat yang terlanjur dikeluarka­n oleh menteri perdaganga­n dan surat Dirjen Perdaganga­n Dalam Negeri. ’’KPPU berjanji, setelah memanggil pihak pelapor, mereka akan memanggil pihak terlapor dan pihak terkait dalam kasus ini,’’ ucap Nur. (res/c4/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia