Petani Dirugikan Harga Patokan
SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Laporan tersebut terkait dugaan monopoli pembelian dan penjualan gula petani oleh Bulog. APTRI melayangkan laporan tersebut pekan lalu.
Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin mengatakan bahwa sebagai pelapor, pihaknya telah memberikan keterangan kepada KPPU. Yakni, Bulog akan memonopoli pembelian dan penjualan gula petani. ’’Kami sampaikan kronologi itu kepada investigator KPPU,’’ ujarnya kemarin (26/9).
Dia menjelaskan, surat menteri perdagangan, diikuti dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa Bulog akan memonopoli pembelian dan penjualan gula petani 2017. Hanya Bulog yang boleh membeli gula dengan harga Rp 9.700 per kg. Bulog saja yang boleh menjual gula ke pasar secara curah atau karungan.
Di sisi lain, pedagang hanya bisa membeli gula dari Bulog dan menjual secara kiloan. Pedagang diharuskan membeli gula petani melalui Bulog dengan harga Rp 9.900 per kg. Lalu, pembayaran gula dari pedagang itu diteruskan oleh Bulog kepada petani dengan harga 9.700 per kg.
’’Bulog mendapat keuntungan Rp 200 per kg tanpa mengeluarkan modal,’’ tandas dia. Kerugian petani, karena dipatok Rp 9.700 per kg, harga tidak bisa disesuaikan dengan mekanisme pasar. Yakni, ketika permintaan meningkat, harga cenderung naik. ’’Padahal, pedagang berani membeli dengan harga lebih tinggi,’’ lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya meminta KPPU mencegah praktik monopoli tersebut. KPPU juga diharapkan bisa membatalkan surat yang terlanjur dikeluarkan oleh menteri perdagangan dan surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. ’’KPPU berjanji, setelah memanggil pihak pelapor, mereka akan memanggil pihak terlapor dan pihak terkait dalam kasus ini,’’ ucap Nur. (res/c4/sof)