Tuntut DK PBB Sanksi Myanmar
COX’S BAZAR – Tuntutan agar Myanmar disanksi karena melanggar hak asasi manusia (HAM) terus bermunculan. Yang terbaru, Human Rights Watch (HRW) meminta Dewan Keamanan (DK) PBB segera menjatuhkan sanksi dan embargo senjata pada negara yang dulu bernama Burma itu. DK PBB bertemu besok (28/9) untuk membahas krisis di negara yang dipimpin Presiden Htin Kyaw tersebut.
’’Militer Burma secara brutal mendepak warga Rohingya dari Negara Bagian Rakhine,’’ tegas Direktur Kebijakan dan Hukum HRW James Ross kemarin (26/9).
Pembantaian penduduk dan pembakaran rumah-rumah warga Rohingnya itu adalah kejahatan melawan kemanusiaan. Versi Mahkamah Kriminal Internasional, yang termasuk kejahatan melawan adalah pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan deportasi yang dilakukan secara sistematis.
Berdasar penelitian yang dilakukan HRW serta foto-foto satelit kondisi di Rakhine, seluruh unsur tersebut terpenuhi. Terjadi pemerkosaan, pembunuhan, usaha pembunuhan, penyiksaan, dan tekanan untuk melakukan eksodus besar-besaran. Hampir seluruh pengungsi Rohingya di Bangladesh mengalami tanda-tanda kekerasan fisik dan mental.
Konflik di Rakhine terjadi berkalikali tanpa penyelesaian dan hanya berujung pada eksodus besarbesaran ke negara-negara tetangga. Sejak 1970-an, hampir satu juta penduduk Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah mengalami kekerasan fisik dan mental.
Bangladesh adalah negara yang paling banyak menampung pengungsi Rohingya, yaitu lebih dari 900 ribu orang. Pakistan menampung 350 ribu orang, Arab Saudi 200 ribu orang, India 40 ribu orang, dan Uni Emirat Arab (UEA) 10 ribu orang. Malaysia, Thailand, dan Indonesia berturut-turut menampung 150 ribu, 5 ribu, dan seribu pengungsi Rohingya.
Hingga kemarin, nasib penduduk Rohingya di Bangladesh masih belum jelas. Bangladesh juga menegaskan bahwa mereka hanya menampung sementara, bukan selamanya. (Reuters/WashingtonPost/sha/c22/any)