Jawa Pos

Tuntut DK PBB Sanksi Myanmar

-

COX’S BAZAR – Tuntutan agar Myanmar disanksi karena melanggar hak asasi manusia (HAM) terus bermuncula­n. Yang terbaru, Human Rights Watch (HRW) meminta Dewan Keamanan (DK) PBB segera menjatuhka­n sanksi dan embargo senjata pada negara yang dulu bernama Burma itu. DK PBB bertemu besok (28/9) untuk membahas krisis di negara yang dipimpin Presiden Htin Kyaw tersebut.

’’Militer Burma secara brutal mendepak warga Rohingya dari Negara Bagian Rakhine,’’ tegas Direktur Kebijakan dan Hukum HRW James Ross kemarin (26/9).

Pembantaia­n penduduk dan pembakaran rumah-rumah warga Rohingnya itu adalah kejahatan melawan kemanusiaa­n. Versi Mahkamah Kriminal Internasio­nal, yang termasuk kejahatan melawan adalah pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaa­n, dan deportasi yang dilakukan secara sistematis.

Berdasar penelitian yang dilakukan HRW serta foto-foto satelit kondisi di Rakhine, seluruh unsur tersebut terpenuhi. Terjadi pemerkosaa­n, pembunuhan, usaha pembunuhan, penyiksaan, dan tekanan untuk melakukan eksodus besar-besaran. Hampir seluruh pengungsi Rohingya di Bangladesh mengalami tanda-tanda kekerasan fisik dan mental.

Konflik di Rakhine terjadi berkalikal­i tanpa penyelesai­an dan hanya berujung pada eksodus besarbesar­an ke negara-negara tetangga. Sejak 1970-an, hampir satu juta penduduk Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah mengalami kekerasan fisik dan mental.

Bangladesh adalah negara yang paling banyak menampung pengungsi Rohingya, yaitu lebih dari 900 ribu orang. Pakistan menampung 350 ribu orang, Arab Saudi 200 ribu orang, India 40 ribu orang, dan Uni Emirat Arab (UEA) 10 ribu orang. Malaysia, Thailand, dan Indonesia berturut-turut menampung 150 ribu, 5 ribu, dan seribu pengungsi Rohingya.

Hingga kemarin, nasib penduduk Rohingya di Bangladesh masih belum jelas. Bangladesh juga menegaskan bahwa mereka hanya menampung sementara, bukan selamanya. (Reuters/Washington­Post/sha/c22/any)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia