Dewan Terima Rp 8 Juta Per Bulan
TRENGGALEK – Rapat penetapan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2017 menjadi perda mulai dilakukan kemarin (26/9). Itu menjadi angin segar bagi kalangan dewan. Sebab, pos anggaran untuk sejumlah tunjangan sesuai dengan PP 18 Tahun 2017 telah dimasukkan. Sayangnya, bupati masih malumalu menyebutkan besaran tambahan keuangan anggota dewan tersebut.
’’Saya rasa gak pas kalau saya yang menyampaikan berapa, silakan saja tanya ke tim terkait hal ini,” ujar Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak setelah paripurna.
Emil menerangkan, secara garis besar, sudah ada asumsi angka untuk pos belanja tersebut. Hal itu nanti dicek tim appraisal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta membandingkan dengan beberapa daerah lain.
Selain itu, memang ada beberapa komponen dalam pos tersebut. Bukan hanya tunjangan transportasi, ada beberapa hal lain yang melekat pada jabatan anggota dewan.
’’Saya rasa, kami sudah menggunakan metode yang adil bagi dewan dan menjaga keadilan bagi masyarakat,” imbuh Emil.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Said Maksum. Anggaran untuk tunjangan transportasi anggota dewan tersebut satu pos dengan belanja pegawai. Termasuk di dalamnya tunjangan reses, gaji, dan tunja- ngan komunikasi intensif (TKI). Terkait berapa besaran tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota dewan, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilainya.
Hanya, memang telah disediakan anggaran untuk pos belanja pegawai tersebut. Pihaknya juga optimistis anggaran itu cukup untuk memenuhi kebutuhan perubahan hak keuangan dewan dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
’’Nilainya berdasar pada hasil appraisal. Saya hanya menyediakan anggaran yang insya Allah cukup,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Imam Basuki mengungkapkan, pihaknya memperkirakan, tunjangan yang diterima anggota dewan sekitar Rp 8 juta per bulan. Hal itu cukup sesuai jika mempertimbangkan besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan di kota tetangga. ’’Jumlah itu bisa kurang, lebih sedikit, atau bahkan pas,” katanya.
Pada 2 Juni lalu, diundangkan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan. Sesuai ketentuan yang berlaku, maksimal tiga bulan setelah PP itu diundangkan, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dan menyusun perda sebagai turunan dari peraturan pemerintah tersebut. (hai/ed/tri/c7/diq)