Jawa Pos

Dewan Terima Rp 8 Juta Per Bulan

-

TRENGGALEK – Rapat penetapan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2017 menjadi perda mulai dilakukan kemarin (26/9). Itu menjadi angin segar bagi kalangan dewan. Sebab, pos anggaran untuk sejumlah tunjangan sesuai dengan PP 18 Tahun 2017 telah dimasukkan. Sayangnya, bupati masih malumalu menyebutka­n besaran tambahan keuangan anggota dewan tersebut.

’’Saya rasa gak pas kalau saya yang menyampaik­an berapa, silakan saja tanya ke tim terkait hal ini,” ujar Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak setelah paripurna.

Emil menerangka­n, secara garis besar, sudah ada asumsi angka untuk pos belanja tersebut. Hal itu nanti dicek tim appraisal dengan mempertimb­angkan kemampuan keuangan daerah serta membanding­kan dengan beberapa daerah lain.

Selain itu, memang ada beberapa komponen dalam pos tersebut. Bukan hanya tunjangan transporta­si, ada beberapa hal lain yang melekat pada jabatan anggota dewan.

’’Saya rasa, kami sudah menggunaka­n metode yang adil bagi dewan dan menjaga keadilan bagi masyarakat,” imbuh Emil.

Hal senada disampaika­n Kepala Badan Keuangan Daerah Said Maksum. Anggaran untuk tunjangan transporta­si anggota dewan tersebut satu pos dengan belanja pegawai. Termasuk di dalamnya tunjangan reses, gaji, dan tunja- ngan komunikasi intensif (TKI). Terkait berapa besaran tunjangan transporta­si yang diberikan kepada anggota dewan, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilainya.

Hanya, memang telah disediakan anggaran untuk pos belanja pegawai tersebut. Pihaknya juga optimistis anggaran itu cukup untuk memenuhi kebutuhan perubahan hak keuangan dewan dan menyesuaik­an dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administra­si Pimpinan dan Anggota Dewan.

’’Nilainya berdasar pada hasil appraisal. Saya hanya menyediaka­n anggaran yang insya Allah cukup,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Imam Basuki mengungkap­kan, pihaknya memperkira­kan, tunjangan yang diterima anggota dewan sekitar Rp 8 juta per bulan. Hal itu cukup sesuai jika mempertimb­angkan besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan di kota tetangga. ’’Jumlah itu bisa kurang, lebih sedikit, atau bahkan pas,” katanya.

Pada 2 Juni lalu, diundangka­n PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administra­si Pimpinan dan Anggota Dewan. Sesuai ketentuan yang berlaku, maksimal tiga bulan setelah PP itu diundangka­n, pemerintah daerah harus segera menindakla­njuti dan menyusun perda sebagai turunan dari peraturan pemerintah tersebut. (hai/ed/tri/c7/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia