Jawa Pos

Di Twitter, Rita Pertanyaka­n Keadilan

-

Keduanya mewarisi garis kepala daerah dari masing-masing ayah mereka yang sama-sama terseret korupsi dan menjalani proses hukum di KPK.

Informasi penetapan Rita sebagai tersangka diketahui setelah komisi antirasuah melakukan penggeleda­han di sejumlah lokasi di Kukar kemarin (26/9). KPK meminta bantuan Polda Kalimantan Timur untuk mem- back up penyidikan tersebut melalui surat yang ditandatan­gani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Dalam surat bertanggal 25 September yang diperoleh Jawa Pos itu tertulis, KPK sedang melaksanak­an penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Rita. Dugaan rasuah terse- but dilakukan bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairuddin. Rita disangka menerima gratifikas­i. Namun, belum jelas siapa pemberi gratifikas­i tersebut.

Dalam surat itu juga tercantum nomor surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Rita, yakni nomor Sprin.Dik-96/01/09/2017 tanggal 19 September. Artinya, sprindik Rita diterbitka­n lima hari sebelum penggeleda­han dilakukan.

’’Dia sudah tersangka, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan, Red),’’ terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Menurut dia, penetapan tersangka bupati dua periode itu berdasar hasil pengembang­an penyelidik­an oleh KPK. Pihaknya juga melakukan penggeleda­han di sejumlah tempat. Namun, Laode enggan membeberka­n kasus gratifikas­i yang menjerat kader Partai Golkar tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, KPK menggeleda­h rumah dinas dan kantor bupati, kantor wakil bupati, kantor sekretaris daerah (Sekda), dan kantor dinas perkebunan setempat. Dari kantor pemda, personel KPK menyambang­i rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, rumah Syaukani (ayah Rita), serta rumah Khairuddin yang merupakan anggota tim sukses Rita.

Penggeleda­han diduga berkaitan dengan perizinan perkebunan dan pembanguna­n Mal Citra Gading. KPK menyita USD 5.000 (sekitar Rp 65 juta) di dalam kabin Toyota Alphard milik Rita. Mobil pribadi Rita pun sudah disita untuk kepentinga­n penyidikan. Rita dan Khairuddin telah dicekal KPK. Saat ini mobil Alphard milik Rita dan Range Rover milik Khairuddin telah diamankan KPK dan dititipkan di Mapolres Kukar.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR kemarin, Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman juga menanyakan kabar kasus Rita. ”Ada OTT lagi di Kukar?” tanya dia. Ketua KPK Agus Rahardjo pun menjelaska­n bahwa yang dilakukan anak buahnya bukan OTT, tapi hanya penggeleda­han. Saat ditanya wartawan, Agus juga enggan menjelasan.

Penetapan Rita sebagai tersangka korupsi cukup mengejutka­n. Khususnya bagi warga yang hidup di kabupaten dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah tersebut.

Rita juga tercatat memiliki kekayaan fantastis ketika mencalonka­n diri sebagai kepala daerah periode kedua. Di laporan harta kekayaan penyelengg­ara negara (LHKPN) KPK yang di- update pada 29 Juni 2015, perempuan berjilbab itu memiliki aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp 236,75 miliar dan USD 138.412. Paling banyak tambang batu bara, yakni 2.649 hektare dengan nilai aset Rp 200 miliar. Sebelumnya, dalam LHKPN, harta Rita hanya Rp 25,8 miliar dan USD 138.412.

Di Kukar sosok Rita jelas bukanlah orang biasa. Sejak 2010, dia menjadi bupati. Karena” ketidak bi asaan nya” itu pula, Rita kembali didaulat memimpin Kutai untuk kali kedua bersama wakilnya, Edi Damansyah.

Kepiawaian jebolan Universiti Utara Malaysia (UUM) dalam berpolitik bukan datang dari langit. Lahir sebagai anak kandung Syaukani Hasan Rais membuat kemampuan politiknya cukup ciamik. Syaukani merupakan bupati pertama Kukar yang dipilih secara langsung setelah memekarkan diri dari Kabupaten Kutai pada 2005.

Pilihan perempuan kelahiran 7 November 1973 itu untuk mengikuti jejak sang ayah menjadi bupati jelas bukan pilihan yang salah. Jabatan kepala daerah adalah ajang pengabdian kepada masyarakat. Sayang, pengalaman ayahnya yang sempat berkutat dalam meja hijau kurang dijadikann­ya pelajaran.

Seperti diketahui, Syaukani terjerat kasus korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Loa Kulu. Pengadilan Tipikor Jakarta pun menghukum Syaukani kurungan 2 tahun 6 bulan pada 2007.

Karir politik Rita sendiri sejatinya potensial untuk melejit. Bahkan sangat bisa melampaui ayahnya. Sejumlah prestasi selama memimpin Kutai Kartanegar­a membuat citranya semakin baik. Mulai menerima tanda kehormatan Satyalanca­na Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Jokowi pada 2015 hingga penghargan dari majalah bisnis The Leader Internatio­nal dan American Leadership Developmen­t Associatio­n dalam acara Global Leadership Award 2016.

Berkat kiprahnya itulah, Rita dilirik untuk posisi jabatan yang lebih tinggi dalam pemerintah­an. Menjelang pilkada 2018, namanya pun mulai digadang-gadang sebagai calon gubernur Kaltim paling potensial. Bahkan, politikus kawakan yang juga Mendagri Tjahjo Kumolo menjadi salah seorang yang ikut menjagokan­nya.

Melihat posisinya sebagai ketua DPD Partai Golkar Kaltim, jalan baginya sangatlah terbuka. Namun, jika Rita terbukti menerima gratifikas­i, karir politik yang sudah dibangunny­a bertahun-tahun terancam hancur hanya karena uang ”receh” USD 5 ribu (Rp 65 juta). Sebuah angka yang kecil jika melihat kekayaanny­a yang mencapai Rp 236,75 miliar dan USD 138.412.

Sementara itu, Rita sempat mengunggah cuitan di Twitter. Dalam cuitan akun @ritawow_1973, dia sudah mendengar penetapan dirinya sebagai tersangka. Rita juga mempertany­akan keadilan di Indonesia. Dari akun media sosialnya tersebut, diketahui pada Senin (25/9) malam dia berada di Kebayoran Lama, Jakarta. Informasi terbaru, rencananya dilaksanak­an konferensi pers terkait kasus yang menjerat Rita itu. (tyo/ far/lum/aim/fch/JPG/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia