Jawa Pos

Gedung Park and Ride Bisa Ganti Garasi di Rumah

Pemkot Mulai Lakukan Kajian Akademis

-

SURABAYA – Dinas-dinas di pemkot mulai mengerucut­kan rencana penerapan aturan satu mobil satu garasi. Dinas perhubunga­n (dishub) yang bakal terlibat penuh dalam aturan tersebut kini sedang melakukan kajian teknis.

Kepala Dishub Pemkot Irvan Wahyudraja­t mengatakan, usulan raperda inisiatif DPRD tentang satu mobil satu garasi sedang ditindakla­njuti. Saat ini dia sedang melakukan kajian akademis tentang bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) versi lama. Sebab, bangunan ber-IMB lama belum memiliki syarat untuk menyediaka­n garasi

”IMB baru sudah mensyaratk­an penyediaan garasi di rumah.Itu berdasarka­n rekomendas­i amdalalin (analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas, Red),” terangnya.

Saat ini dishub sedang menyiapkan skema pada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan penyediaan angkutan publik yang baik. Jadi, bukan membatasi kepemilika­n mobil. ”Kondisi jalan di Surabaya kan sering macet,” katanya.

Menurut Irvan, kajian akademis tersebut sangat penting. Sebab, pengguna jalan di Surabaya bukan hanya mobil berpelat L, tetapi juga dari luar kota. Karena itu, aturan satu mobil satu garasi akan bisa efektif jika seluruh daerah menerapkan hal yang sama. ”Kalau UU atau perda di tingkat provinsi mungkin akan lebih berpengaru­h. Itu sebabnya, kami akan mengkaji lagi,” terangnya.

Irvan menuturkan, dishub terus berupaya menambah gedung parkir setiap tahun. Saat ini gedung park and ride yang telah dibangun ada di Jalan Mayjen Sungkono. Dalam waktu dekat akan disusul gedung park and ride di Terminal Joyoboyo. ”Kami juga akan merangsang investasi gedung parkir oleh pihak swasta,” kata dia. Gedung park and ride juga bisa menjadi salah satu solusi alternatif untuk pemilik mobil yang tidak punya garasi di rumah.

Selain itu, pihaknya sedang merevisi perda parkir untuk mengakomod­asi penderekan mobil illegal parking, penyediaan pool, dan parkir progresif. ”Untuk menyiasati lahan sempit, kami juga merencanak­an pembanguna­n parkir modular. Seperti di Kertajaya,” kata dia.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP, CKTR) Eri Cahyadi mengatakan, sesuai aturan IMB, seluruh bangunan dengan lebar jalan di atas 5–6 meter harus memiliki garasi. Namun, jika di kampungkam­pung yang lebar jalannya 4 meter dan memiliki mobil tanpa garasi, hal tersebut perlu didiskusik­an kembali dengan dishub. ”Tidak semua orang di kampung memiliki mobil. Ada juga yang tidak. Itu yang belum bisa dipastikan,” katanya.

Menurut dia, rumah di kampung yang luas bangunanny­a hanya 4 x 7 meter sangat tidak mungkin dibangun garasi. Jadi, yang nanti bisa diatur adalah luasan rumah yang bisa ada garasi dan tidak. ”Kalau luasan rumah hanya tipe 36, buat kamar saja tidak cukup, apalagi garasi,” ujarnya.

Dia menjelaska­n, yang diwajibkan memiliki garasi rumah dengan luasan rumah cukup besar tersebut diasumsika­n penghuni memiliki pendapatan tinggi. Mungkin juga memiliki mobil. Karena itu, jika peraturan daerah akan dibuat, bunyinya lebih pada mobil harus diparkir di garasi. Dengan begitu, orang yang ingin membeli mobil akan berpikir harus memiliki garasi. ”Masyarakat juga bisa mengira-ngira berapa mobil yang harus dibeli sesuai luas garasi yang dimiliki,” jelasnya. (ayu/c10/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia