Jawa Pos

Tangkap Begal Motor, Satu Pelaku Kabur

-

SURABAYA – Kemarin dini hari (26/9) Unit Reskrim Polsek Mulyorejo mencokok begal motor di kawasan Tempurejo. Pelaku bernama Mochamad Ghufron Ali. Dia tidak beraksi sendiri. Namun, rekannya yang berinisial AF berhasil kabur.

Kanitreskr­im Polsek Mulyorejo Iptu Budianto menuturkan, awalnya, Ali bersama AF hunting di kawasan Kenjeran. Mereka mengincar korban yang sedang berkendara sendirian. Hingga akhirnya, mereka menetapkan target sebuah sepeda motor underbone milik UIS. ”Mereka membuntuti korban,” ujarnya.

UIS yang diincar sejak di area Pantai Ria Kenjeran hendak pulang ke Sidoarjo. Dia berjalan lewat kawasan Mulyosari. Saat tiba di Tempurejo, korban langsung dicegat pelaku. Saat itu jarum jam menunjukka­n pukul 03.00.

Ali dan AF memotong laju sepeda motor korban. UIS dipaksa turun sambil diancam akan dipukuli. Dalam aksinya, AF berperan sebagai joki. Dia hanya duduk manis saat Ali beraksi.

Ali langsung meminta handphone korban. Dia juga menaiki sepeda motor UIS. Tangan kirinya menggengga­m kaus korban. Ali berkali-kali mengancam akan memukuli korban jika kemauannya tidak dituruti. Handphone dan sepeda motor korban pun akhirnya berpindah tangan.

Namun, korban masih mempunyai nyali. Dia memberanik­an diri berteriak minta tolong di jalanan yang lengang. Ali pun langsung tancap gas menyusul AF yang sudah meninggalk­annya.

Usaha pelaku berujung sia-sia. Warga yang berhambura­n keluar langsung mengepung jalan penghubung Pantai Ria Kenjeran dan Mulyosari itu. Warga yang telanjur geram dengan aksi pelaku langsung melayangka­n bogem mentah. Untungnya, ada anggota reserse yang tidak jauh dari lokasi. ”Ali langsung kami amankan,” kata Budianto.

Polisi asal Madiun tersebut langsung melakukan interogasi awal. Sejumlah anggota disebar untuk mengejar AF. Namun, hasilnya nihil. Pelaku berhasil melarikan diri.

Kepada polisi, Ali mengaku baru sekali beraksi. Namun, dari modus yang digunakan, Budianto menyatakan bahwa Ali merupakan pemain yang berpengala­man. ”Pukul dan rampas itu modus level lanjut,” jelasnya.

Menurut dia, cara bermain pelaku cukup rapi. Karena itu, polisi masih akan mengembang­kan kasus tersebut. Polisi harus mengecek ke sejumlah polsek untuk mencari kasus bermodus identik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah handphone Oppo dan sepeda motor Honda Sonic nopol W 4364 LP. Ali dijerat dengan pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun. ( mir/c20/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia