Jawa Pos

Khomsah Memohon Dibebaskan Hakim

Pleidoi Paparkan Argumen Hukum dan Agama

-

GRESIK – Sidang lanjutan dengan terdakwa Siti Khomsah terus menyedot perhatian masyarakat. Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (26/9), pleidoi perempuan miskin itu dibacakan. Intinya, perkara penipuan yang dijeratkan kepadanya merupakan buntut utang piutang. Khomsah korban rentenir.

Perempuan 44 tahun tersebut menyerahka­n sepenuhnya pleidoi kepada kuasa hukumnya, Sulton Sulaiman dan Johannes Hutapea. Kepada majelis hakim yang dipimpin Fitria Ade Maya, Sulton memaparkan argumentas­i hukum. Nota pembelaan setebal sepuluh halaman. Sulton tidak hanya menyusun argumentas­i berdasar undang-undang tentang penipuan atau utang piutang. Keadilan hakim diuji.

Sulton mengungkap­kan, perbuatan renten jelas-jelas diharamkan dalam agama Islam. Terdakwa maupun pelapor sama-sama muslim. Dia menyitir ayat Alquran tentang larangan riba. ”Perbuatan ini (rentenir, Red) dalam Islam diharamkan. Apalagi dalam undang-undang,” papar Sulton.

Majelis hakim terlihat serius mendengark­an pembelaan itu. Terdakwa Khomsah tertunduk di meja pesakitan. Pengunjung sidang menyaksika­n detik-detik sidang. Suasana hening.

Selain menyitir norma agama, Sulton menyertaka­n pasal 19 ayat 2 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bunyinya, antara lain, telah mengatur tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarka­n atas alasan ketidakmam­puan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Perjanjian utang piutang diatur KUHPerdata pasal 1313, pasal 1754, dan 1320.

Perkara yang membelit Khomsah hingga dijebloska­n oleh jaksa ke penjara berawal dari utang Rp 1 juta. Ibu dua anak itu meminjam uang kepada Siani, 73, tetanggany­a di Desa Gedangkulu­t, Kecamatan Cerme. Dalam sepuluh minggu, Khomsah harus mengembali­kan Rp 1,5 juta. Artinya, ada bunga Rp 500 ribu. Padahal, waktunya hanya sekitar dua bulan.

Saat dimintai jaminan, Khomsah menyerahka­n perhiasan kepada Siani. Jaminan yang semula dikira emas ternyata sepuhan, tidak asli. Kenyataan tersebut diketahui saat Siani hendak menjualnya. Karena itu, Khomsah kemudian dilaporkan ke Polsek Cerme. Tujuannya, memberikan pelajaran kepada Khomsah.

Polsek Cerme sudah berusaha memediasi kedua pihak sampai lima kali. Namun, laporan tetap dilanjutka­n. Sampai Khomsah kemudian dipenjarak­an jaksa di Rutan Cerme. Dalam sidang penuntutan pada pekan lalu, jaksa Beatrix N. Temmar menuntut Khomsah dih- ukum enam bulan penjara. Dalam tuntutan tidak disertakan pernyataan permaafand­arikeduapi­hak.Padahal, mereka sudah damai.

Dengan fakta-fakta seperti itu, pengacara Sulton meminta majelis hakim agar melepaskan terdakwa dari segala dakwaan. ”Dan, menyatakan terdakwa Siti Khomsah alias Bawon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaiman­a disebutkan dalam dakwaan dan surat tuntutan,” ujarnya. Dia juga berharap Khomsah dikeluarka­n dari Rutan Cerme.

Bagaimana tanggapan jaksa? Ketua Majelis Hakim Fitria Ade Maya memberikan kesempatan kepada jaksa Beatrix untuk melakukan replik (jawaban atas pembelaan kuasa hukum).

”Saya mohon waktu seminggu untuk melakukan replik secara tertulis,” kata Beatrix. Fitria lalu menutup sidang di Ruang Cakra. Masyarakat yang menghadiri sidang itu tampak memenuhi kursi pengunjung. Meski begitu, sidang berjalan tertib. (yad/hay/c10/roz)

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? YANG MULIA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menyidang Siti Khomsah dengan agenda pembelaan (pleidoi) kemarin.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS YANG MULIA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menyidang Siti Khomsah dengan agenda pembelaan (pleidoi) kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia