Khomsah Memohon Dibebaskan Hakim
Pleidoi Paparkan Argumen Hukum dan Agama
GRESIK – Sidang lanjutan dengan terdakwa Siti Khomsah terus menyedot perhatian masyarakat. Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (26/9), pleidoi perempuan miskin itu dibacakan. Intinya, perkara penipuan yang dijeratkan kepadanya merupakan buntut utang piutang. Khomsah korban rentenir.
Perempuan 44 tahun tersebut menyerahkan sepenuhnya pleidoi kepada kuasa hukumnya, Sulton Sulaiman dan Johannes Hutapea. Kepada majelis hakim yang dipimpin Fitria Ade Maya, Sulton memaparkan argumentasi hukum. Nota pembelaan setebal sepuluh halaman. Sulton tidak hanya menyusun argumentasi berdasar undang-undang tentang penipuan atau utang piutang. Keadilan hakim diuji.
Sulton mengungkapkan, perbuatan renten jelas-jelas diharamkan dalam agama Islam. Terdakwa maupun pelapor sama-sama muslim. Dia menyitir ayat Alquran tentang larangan riba. ”Perbuatan ini (rentenir, Red) dalam Islam diharamkan. Apalagi dalam undang-undang,” papar Sulton.
Majelis hakim terlihat serius mendengarkan pembelaan itu. Terdakwa Khomsah tertunduk di meja pesakitan. Pengunjung sidang menyaksikan detik-detik sidang. Suasana hening.
Selain menyitir norma agama, Sulton menyertakan pasal 19 ayat 2 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bunyinya, antara lain, telah mengatur tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Perjanjian utang piutang diatur KUHPerdata pasal 1313, pasal 1754, dan 1320.
Perkara yang membelit Khomsah hingga dijebloskan oleh jaksa ke penjara berawal dari utang Rp 1 juta. Ibu dua anak itu meminjam uang kepada Siani, 73, tetangganya di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme. Dalam sepuluh minggu, Khomsah harus mengembalikan Rp 1,5 juta. Artinya, ada bunga Rp 500 ribu. Padahal, waktunya hanya sekitar dua bulan.
Saat dimintai jaminan, Khomsah menyerahkan perhiasan kepada Siani. Jaminan yang semula dikira emas ternyata sepuhan, tidak asli. Kenyataan tersebut diketahui saat Siani hendak menjualnya. Karena itu, Khomsah kemudian dilaporkan ke Polsek Cerme. Tujuannya, memberikan pelajaran kepada Khomsah.
Polsek Cerme sudah berusaha memediasi kedua pihak sampai lima kali. Namun, laporan tetap dilanjutkan. Sampai Khomsah kemudian dipenjarakan jaksa di Rutan Cerme. Dalam sidang penuntutan pada pekan lalu, jaksa Beatrix N. Temmar menuntut Khomsah dih- ukum enam bulan penjara. Dalam tuntutan tidak disertakan pernyataan permaafandarikeduapihak.Padahal, mereka sudah damai.
Dengan fakta-fakta seperti itu, pengacara Sulton meminta majelis hakim agar melepaskan terdakwa dari segala dakwaan. ”Dan, menyatakan terdakwa Siti Khomsah alias Bawon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan surat tuntutan,” ujarnya. Dia juga berharap Khomsah dikeluarkan dari Rutan Cerme.
Bagaimana tanggapan jaksa? Ketua Majelis Hakim Fitria Ade Maya memberikan kesempatan kepada jaksa Beatrix untuk melakukan replik (jawaban atas pembelaan kuasa hukum).
”Saya mohon waktu seminggu untuk melakukan replik secara tertulis,” kata Beatrix. Fitria lalu menutup sidang di Ruang Cakra. Masyarakat yang menghadiri sidang itu tampak memenuhi kursi pengunjung. Meski begitu, sidang berjalan tertib. (yad/hay/c10/roz)