Jawa Pos

Tanah Negara atau Milik Perseorang­an

-

GRESIK – Pencarian pemilik tanah tak bertuan senilai Rp 34,1 miliar terus berlanjut. Camat-camat mulai melacak ahli waris serta sejarah kepemilika­n tanah yang kini menjadi lahan jalan tol tersebut. Kalau ternyata itu tanah negara, ganti rugi tak dibayarkan.

Prioritas pelacakan tertuju pada status tanah proyek tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM). Ada sejumlah indikasi mengapa tanah tersebut berstatus anonim. ”Data awal sudah kami peroleh. Seluruh camat turun ke desa-desa untuk mengumpulk­an dokumen,” kata Kepala Dinas Pemberdaya­an Masyarakat Desa (PMD) Tursilowan­to Harijogi kemarin.

Petunjuk awal itu mengarah pada kejelasan status. Tanah tersebut milik perorangan, negara, atau kas desa. Dinas pertanahan, sekretaria­t kabupaten, dan dinas pertanian serta lima camat bergerak. Yakni, Menganti, Kedamean, Wringinano­m, Cerme, dan Kebomas.

Total ada 34 bidang lahan anonim di tol KLBM. Tanah-tanah itu tersebar di lima kecamatan.

Kabag Pemerintah­an Yusuf Ansori menyatakan, pendataan status seluruh tanah ditargetka­n selesai sebelum Oktober. ”Setelah itu, tinggal pengecekan lapangan dan pembahasan bersama seluruh kepala desa,” ujarnya.

Sesudah tol KLBM, pelacakan ditujukan ke status tanah untuk tol Surabaya–Mojokerto. Total lahan tak bertuan di dua proyek tersebut bernilai Rp 34,1 miliar. Uangnya kini dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik sebagai konsinyasi. (ris/c24/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia