Tanah Negara atau Milik Perseorangan
GRESIK – Pencarian pemilik tanah tak bertuan senilai Rp 34,1 miliar terus berlanjut. Camat-camat mulai melacak ahli waris serta sejarah kepemilikan tanah yang kini menjadi lahan jalan tol tersebut. Kalau ternyata itu tanah negara, ganti rugi tak dibayarkan.
Prioritas pelacakan tertuju pada status tanah proyek tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM). Ada sejumlah indikasi mengapa tanah tersebut berstatus anonim. ”Data awal sudah kami peroleh. Seluruh camat turun ke desa-desa untuk mengumpulkan dokumen,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tursilowanto Harijogi kemarin.
Petunjuk awal itu mengarah pada kejelasan status. Tanah tersebut milik perorangan, negara, atau kas desa. Dinas pertanahan, sekretariat kabupaten, dan dinas pertanian serta lima camat bergerak. Yakni, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Cerme, dan Kebomas.
Total ada 34 bidang lahan anonim di tol KLBM. Tanah-tanah itu tersebar di lima kecamatan.
Kabag Pemerintahan Yusuf Ansori menyatakan, pendataan status seluruh tanah ditargetkan selesai sebelum Oktober. ”Setelah itu, tinggal pengecekan lapangan dan pembahasan bersama seluruh kepala desa,” ujarnya.
Sesudah tol KLBM, pelacakan ditujukan ke status tanah untuk tol Surabaya–Mojokerto. Total lahan tak bertuan di dua proyek tersebut bernilai Rp 34,1 miliar. Uangnya kini dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik sebagai konsinyasi. (ris/c24/roz)