Kepras Seribu PTS sampai 2019
JAKARTA – Kemenristekdikti menilai jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) terlalu banyak. Saat ini jumlahnya mencapai 4.560 kampus. Hingga 2019, kementerian yang dipimpin Mohamad Nasir itu bakal mengepras seribu kampus.
Restrukturisasi masal PTS tersebut tidak berarti izin seribu kampus akan dicabut. Namun, Kemenristekdikti menganjurkan supaya kampus-kampus kecil atau tidak sesuai standar merger dengan kampus lain.
Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menjelaskan, selain mengurangi jumlah PTS, tujuan merger ialah meningkatkan mutu dan kesehatan kampus. Dia mencontohkan, ada satu yayasan yang memiliki empat PTS. ” Yang seperti ini tidak efisien. Sebaiknya dilebur menjadi satu universitas,” tuturnya di Jakarta kemarin (14/10).
Dosen ITS Surabaya itu menerangkan, merger paling mudah dan yang didorong Kemenristekdikti adalah penggabungan kampus yang masih dalam naungan satu yayasan. Patdono menjanjikan insentif bagi kampus yang bersedia melakukan merger. Di antaranya adalah soal akreditasi. Contohnya, prodi manajemen di PTS A berakreditasi B, sedangkan prodi manajemen di PTS B berakreditasi C, hasil mergernya nanti menggunakan akreditasi B.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan, pihaknya telah terjun di organisasi kampus swasta sejak 1997. ”Kebijakan mendorong merger kampus swasta besarbesaran itu sudah dikeluarkan lima menteri. Tetapi, semuanya gagal,” ungkapnya. (wan/c9/oki)