Pakai Rotator, Bisa Kena Sita
SURABAYA – Polisi melarang pengen dara menggunakan lampu rotator atau sirene. Sebab, lampu yang mencolok perhatian tersebut hanya bisa digunakan untuk kepentingan terbatas. Misalnya, mobil polisi, ambulans, dan mobil pe ma dam kebakaran. Bila pengguna jalan masih nekat, polisi pun akan melakukan penyitaan.
Polisi melihat bahwa selama ini penggunaan lampu rotator sudah kebablasan. Banyak yang menggunakannya tanpa izin terlebih dahulu
’’Kami sudah menginstruksi seluruh jajaran polisi di Indonesia untuk melarangnya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa dalam kunjungannya ke Surabaya pada Jumat (13/10).
Menurut dia, lampu rotator sering disalahgunakan. Salah satunya untuk mengurai kemacetan. Padahal, penggunanya sedang melakukan konvoi atau iring-iringan. Pengendara lain sontak akan menepi.
Karena suara rotator sangat khas, pengendara lain akan langsung memberikan jalan. Mereka beranggapan kendaraan yang hendak melintas itu sangatlah penting. Padahal, yang melintas hanya konvoi motor, misalnya. ’’Saya menginstruksi semua jajaran untuk segera menindak tegas,” ujar Royke.
Namun, polisi juga tidak bisa semena-mena menindak. Tetap ada tahapan yang harus dilalui. Mulai teguran secara lisan hingga tertulis. Tapi, menurut Royke, penilangan paling efektif dilakukan. ’’Harus dicopot di tempat juga,” tegas jenderal polisi dengan dua bintang tersebut.
Pengendara wajib mencopot sendiri. Dengan begitu, polisi hanya menyita lampu rotatornya. Jika menolak, penyitaan terhadap kendaraan tersebut bisa saja dilakukan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wadirlantas Polda Jatim AKBP M. Aldian menyatakan sudah memberikan instruksi tersebut. Dia juga berpendapat senada dengan Royke. Masalah yang sama kerap ditemui di wilayah Jatim. ’’ Tapi, bedanya dengan Jakarta, di Jatim belum terlalu gempar,” ujarnya.
Sebenarnya masalah itu sudah lama dihadapi masyarakat. Terutama mereka yang sering berjibaku dengan kemacetan. Namun, mereka hanya bisa diam dan menganggap itu suatu hal yang lumrah. ’’Masyarakat sudah kritis. Kalau sudah begini, viralkan jika perlu,” tegas perwira dengan dua melati di pundak tersebut.
Aldian malah mengimbau masyarakat untuk mem- posting di media sosial. Posting- an tersebut tentunya juga tidak berunsur kebencian. Namun, lebih memberikan penyuluhan kepada rekan sekitarnya. Dengan begitu, mereka tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari. ’’Kalau perlu, laporkan saja ke polisi,” tegasnya.
Ya, pelaporan tersebut bisa saja dilakukan. Caranya sangat gampang. Di setiap jalan raya, polisi sudah menyediakan pos lantas. Nah, pelaporan bisa dilakukan di pos-pos tersebut. Dengan demikian, korps Bhayangkara bisa langsung menindaknya. ’’Sudah kami instruksikan untuk menindak penyalahgunaan rotator tersebut,” kata Aldian.
Para pengendara di perbolehkan memotret pelat nomor kendaraan yang mengguna kan lampu rotator. Mereka bisa menggunakan handphone pribadi ataupun kamera. Hasil jepretan tersebut bisa di serahka n ke polisi. ’’ Tapi, menurut saya, akan lebih efektif kalau mereka melapor juga ke media,” imbuh Aldian.
Salah satunya adalah memposting ke kolom pembaca sebuah media atau website Polri. Menurut Aldian, efek malu yang dirasakan akan lebih besar. Dengan begitu, mereka tidak menggunakan rotator lagi. ’’ Tapi, itu tidak berarti kami lepas tangan. Penindakan juga terus dilakukan,” tegasnya. (bin/c7/git)