Duit Pasar Wonokromo Tidak Disetor
Listrik Pedagang Terancam Diputus
SURABAYA – Pemkot telah menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS). Upaya itu dilakukan setelah inspektorat pemkot menemukan banyak kejanggalan di perusahaan yang menaungi puluhan ribu pedagang tersebut.
Salah satu kejanggalan terjadi pada kerja sama PDPS dengan rekanan. Contohnya, di Pasar Wonokromo. Sumber Jawa Pos menyebutkan, dana bagi hasil dengan PT Arwinto Intan Wijaya sebagai pengelola Darmo Trade Center (DTC) sebesar Rp 7 miliar tidak disetorkan ke rekanan. Imbasnya, listrik yang mengalir di Pasar Wonokromo terancam diputus. Padahal, para pedagang telah membayar biaya listrik.
Direktur Teknik (Dirtek) PDPS Zhandi Ferryansah tidak mengetahui alasan duit itu tidak disetorkan. Sebab, tunggakan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Plt Dirut Bambang Parikesit yang merangkap sebagai direktur keuangan (Dirkeu) saat itu. Dua jabatan tersebut kini lowong setelah Bambang diberhentikan karena masa jabatannya habis. ”Kami sudah cek. Yang belum setor itu zaman Pak Bambang Parikesit mulai Desember 2016 sampai Juni 2017,” jelasnya.
Saat ini direksi yang tersisa hanya Ferry dan Direktur Pembinaan Pedagang Nurul Azza. Dua orang itulah yang harus menjalankan roda PDPS. Namun, kewenangan mereka terbatas. Karena itu, hingga kini tunggakan tersebut belum terbayar.
Ferry meminta rekanan bersabar. Jika dirinya yang menyetujui pembayaran tersebut, dampaknya bakal jadi temuan. Sebab, kewenangan tersebut masuk ranah Dirut dan Dirkeu. PDPS juga sedang berkoordinasi dengan bagian perekonomian pemkot dan pakar hukum. ”Jika ada lampu hijau dan tidak menyalahi aturan, langsung kami bayar saat itu juga,” ujarnya.
Kepala Pasar Wonokromo Muhammad Masrur memilih irit berkomentar mengenai masalah tersebut. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan pengurus pusat PDPS. Dia menegaskan bahwa listrik untuk pedagang selama ini aman. ”Saya malah enggak tahu soal listrik yang terancam dipadamkan itu,” jelas Masrur saat ditemui di kantornya kemarin.
Pembayaran tagihan listrik dan operasional lainnya selama ini dilakukan langsung oleh PDPS. Pihak pasar hanya bertugas menyetorkan iuran pedagang ke PDPS.
Masrur lalu memberikan akses untuk berkomunikasi dengan pihak PT Arwinto Intan Wijaya melalui sambungan telepon. Namun, tidak ada pejabat perusahaan yang masuk kantor. Petugas jaga yang menerima telepon tidak berani berkomentar dan menyarankan untuk membicarakan masalah itu pada hari kerja.
Para auditor inspektorat sempat datang langsung ke Pasar Wonokromo. Masrur membenarkannya. Inspektorat tersebut datang hingga dua kali.
Hingga berita ini diturunkan, Bambang Parikesit belum memberikan respons saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca tanpa dibalas. (sal/c7/ano)