Pasang Spanduk, Pertegas Larangan Parkir
SURABAYA – ’’Anda Tidak Punya GARASI, Jangan Beli Mobil!” Demikian bunyi kalimat dalam sebuah spanduk. Spanduk larangan parkir itu menggantung di tengah Jalan Mulyorejo Tengah. Spanduk tersebut merupakan inisiatif warga RW2, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo.
Spanduk berukuran 3 x 1 meter itu berisi peringatan soal larangan parkir di tepi jalan. Sejak 8 Oktober lalu spanduk dengan background dominan kuning itu terpasang. Warga sudah merasa jenuh dengan keberadaan mobil yang parkir sembarangan.
Lebar jalan tidak lebih dari lima meter. Untuk bersimpangan dua mobil pun, salah satu harus mengalah, menepi hingga mepet got. Sering antarmobil bersenggolan karena jalan terlalu sempit.
Saat pagi dan sore volume kendaraan yang melintas semakin banyak. Keberadaan mobil yang parkir di jalan pun kerap menimbulkan kecelakaan. ’’Pengendara motor yang melaju dari utara kadang tidak melihat motor yang sedang melintas dari selatan. Pandangannya tertutup mobil,’’ ujar salah seorang warga, Uchrowiyah.
Tidak mau kejadian seperti itu terulang, warga tujuh wilayah RT yang dilintasi Jalan Mulyorejo Tengah sepakat membuat aturan. Aturannya, mobil tidak boleh parkir di tepi jalan. Kalau ada garasi, ya harus masuk garasi. Sementara itu, yang tidak punya garasi harus mencari alternatif untuk parkir.
Saat ini yang merapkan aturan itu baru warga di RW 2. Jalan itu sebenarnya terdiri atas dua RW. ’’Semoga setelah ini wilayah lain bisa segera menyusul dan jalan kembali tertib,’’ katanya.
Memang banyak pemilik mobil di wilayah RW 2. Apalagi, semenjak ada aplikasi transportasi online, jumlah pemilik mobil bertambah. Kendaraan tersebut digunakan untuk narik jasa transportasi online.
Menurut Ketua RT 7 Iwan Wahyudi, aturan itu merupakan tahap awal untuk dilakukan evaluasi. Pengurus wilayah ingin melihat bagaimana tanggapan soal diberlakukannya aturan tersebut. (gal/c4/ano)