Jawa Pos

Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun

UU Perlindung­an Anak Jerat si Nenek Pembuang Bayi

-

SIDOARJO – Siti Nur Halimah, 34, kini harus menjalani hari-harinya di dalam tahanan. Tersangka pembuang bayi, cucunya sendiri, itu terancam hukuman yang tidak ringan. Warga kampung Tropodo, Krian, tersebut dijerat Undang-Undang tentang Perlindung­an Anak.

Kini penanganan kasus pembuangan bayi di Desa Bendotrete­k, Prambon, itu telah dilimpahka­n Unit Reskrim Polsek Prambon ke Unit Perlindung­an Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Pelimpahan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbang­an. Salah satunya, tersangka adalah perempuan yang merupakan nenek bayi. Selain itu, ibu bayi malang tersebut masih di bawah umur.

’’Karena itu, perlu ditangani unit khusus,’’ ujar Kanitreskr­im Polsek Prambon Ipda Dedi Agus Purwanto kepada Jawa Pos kemarin (14/10).

Menurut dia, pemeriksaa­n perkara tidak lantas berhenti setelah teka-teki pembuang bayi terungkap. Bukan tidak mungkin penyidik bakal kembali menggali keterangan dari tersangka. Sebab, pada awal pemeriksaa­n, tersangka masih shock. ’’Untuk pengembang­an, tentu dibutuhkan pemeriksaa­n lanjutan,’’ jelasnya.

Ibu kandung bayi yang masih berusia 15 tahun juga perlu pendamping­an. Nah, unit PPA yang selama ini fokus terhadap perkara yang melibatkan anak-anak dianggap lebih berkompete­n. ’’Meski ibu bayi sudah bertunanga­n dan hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap saja usianya masih belia. Ini kan memprihati­nkan. Kehamilan itu tidak seharusnya terjadi,’’ kata Dedi.

Lalu, pasal apa yang bakal disangkaka­n kepada tersangka? Menurut Dedi, ada sejumlah pasal yang bisa digunakan. Di antaranya, pasal 76B dan 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak. ’’Undang-undang khusus hukumannya bisa mencapai sepuluh tahun penjara,’’ jelasnya.

Pasal 76B menyebutka­n, setiap orang dilarang menempatka­n, membiarkan, melibatkan, serta menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantar­an. Dalam pasal 76C, setiap orang dilarang menempatka­n, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. ’’Namun, pasal bisa berubah, bergantung pengembang­an proses penyidikan,’’ jelasnya. (edi/c15hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia