Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun
UU Perlindungan Anak Jerat si Nenek Pembuang Bayi
SIDOARJO – Siti Nur Halimah, 34, kini harus menjalani hari-harinya di dalam tahanan. Tersangka pembuang bayi, cucunya sendiri, itu terancam hukuman yang tidak ringan. Warga kampung Tropodo, Krian, tersebut dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Kini penanganan kasus pembuangan bayi di Desa Bendotretek, Prambon, itu telah dilimpahkan Unit Reskrim Polsek Prambon ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Pelimpahan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya, tersangka adalah perempuan yang merupakan nenek bayi. Selain itu, ibu bayi malang tersebut masih di bawah umur.
’’Karena itu, perlu ditangani unit khusus,’’ ujar Kanitreskrim Polsek Prambon Ipda Dedi Agus Purwanto kepada Jawa Pos kemarin (14/10).
Menurut dia, pemeriksaan perkara tidak lantas berhenti setelah teka-teki pembuang bayi terungkap. Bukan tidak mungkin penyidik bakal kembali menggali keterangan dari tersangka. Sebab, pada awal pemeriksaan, tersangka masih shock. ’’Untuk pengembangan, tentu dibutuhkan pemeriksaan lanjutan,’’ jelasnya.
Ibu kandung bayi yang masih berusia 15 tahun juga perlu pendampingan. Nah, unit PPA yang selama ini fokus terhadap perkara yang melibatkan anak-anak dianggap lebih berkompeten. ’’Meski ibu bayi sudah bertunangan dan hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap saja usianya masih belia. Ini kan memprihatinkan. Kehamilan itu tidak seharusnya terjadi,’’ kata Dedi.
Lalu, pasal apa yang bakal disangkakan kepada tersangka? Menurut Dedi, ada sejumlah pasal yang bisa digunakan. Di antaranya, pasal 76B dan 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ’’Undang-undang khusus hukumannya bisa mencapai sepuluh tahun penjara,’’ jelasnya.
Pasal 76B menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, serta menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Dalam pasal 76C, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. ’’Namun, pasal bisa berubah, bergantung pengembangan proses penyidikan,’’ jelasnya. (edi/c15hud)