Salinan Putusan Kasus Utang Deltras Misterius
SIDOARJO – Djayadi mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) sejak awal tahun lalu, tepatnya pada 10 Januari 2017. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengeksekusi eks Dirut PDAM Delta Tirta itu setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Kasusnya adalah tindak pidana korupsi pinjam-meminjam dana Rp 3 miliar antara PDAM Delta Tirta dan klub sepak bola Deltras pada 2011.
Berbeda dengan Djayadi, kepastian eksekusi terhadap Vigit Waluyo (mantan manajer klub sepak bola Deltras) masih misterius. Pihak kejari mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut dari pihak pengadilan. Karena itu, kejari tidak bisa melakukan eksekusi.
Berdasar hasil penelusuran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, se jatinya salinan putusan tersebut diterima sejak lama, tepatnya 6 Oktober 2016. Artinya, salinan putusan untuk Vigit tidak berselang lama dengan putusan untuk Djayadi.
Saat itu, yang menangani putusan Vigit adalah Diah, salah seorang juru sita. Diah disebut-sebut paling paham apakah seluruh pihak telah diberi tahu tentang putusan itu atau belum. Kini, Diah dikabarkan pindah tugas ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Awal September lalu, Lufsiana selaku juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya juga menyatakan bahwa putusan kasasi tersebut sudah ada. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pihak-pihak terkait sudah mendapat salinannya. Menurut dia, sangat mungkin salinan itu telah diterima. Sebab, surat tersebut sudah lama turun.
Ketika dimintai konfirmasi, panitera muda Pengadilan Tipikor Surabaya Akhmad Nur juga belum dapat memastikan perjalanan berkas itu. Karena sedang mengikuti rapat di luar kantor, dia belum bisa mengeceknya.
Di sisi lain, pihak kejari menegaskan, harus ada dasar untuk melaksanakan eksekusi. Nah, hingga kini, surat tersebut belum ada di genggaman. ’’Belum kami terima (salian putusan, Red),” kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.
Menurut informasi dari direktori putusan MA, tanggal musyawarah dan putusan dibacakan sejak 17 Desember 2014. Laman itu juga mencantumkan majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Kejaksaan pun telah mengetahui informasi tersebut. ”Sudah (berkirim surat, Red) ke MA. Tapi, belum ada jawaban sampai sekarang,” ujar Adi.
Dia melanjutkan, begitu menerima salinan putusan, pihaknya segera melaksanakan amar (perintah) yang tertera di dalam surat. Termasuk melakukan eksekusi jika memang MA memintanya, sebagaimana yang dilakukan terhadap Djayadi.
Kasus itu bermula saat PDAM Delta Tirta memberikan pinjaman Rp 3 miliar kepada klub sepak bola Deltras pada 2011. Penyidik menilai peminjaman tersebut melanggar perda. Sebab, PDAM bukanlah lembaga perbankan. Djayadi dan Vigit pun menjadi tersangka. Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. (selengkapnya lihat grafis).( may/c18/hud)