Kasus Mencuat, Suasana Komisi B Kalut
Apalagi, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan peran para anggota DPRD Jatim.
Sejumlah nama anggota komisi B yang disebutkan, antara lain, Pranaya Yudha Mahardika, Atika Banowati, dan Ninik Sulistyaningsih.
Tersangka penerima suap, Mochamad Basuki, pernah menyebut pembagian peran dalam kasus itu. Pranaya dan Atika berperan sebagai negosiator ke kepala dinas. Kemudian, oleh Basuki, uang tersebut diberikan kepada Ninik. Lalu, uang itu dibagikan kepada semua anggota komisi B.
Pranaya mengelak tudingan itu. Saat diklarifikasi, Pranaya menerangkan bahwa keterangan yang disampaikan Basuki tersebut tidak benar. Menurut dia, tim negosiator tidak pernah dibentuk. ”Itu tidak benar. Mana buktinya? Di komisi B tidak ada tim negosiator,” kata Pranaya saat ditemui di salah satu restoran di Jalan Jemursari kemarin (14/10).
Pranaya juga menampik tudingan bahwa uang suap tersebut telah dibagikan ke seluruh anggota komisi B. Sebab, dia merasa tidak menerima sepeser pun uang itu. Lantas, ke mana uang tersebut mengalir? ”Pertanyaan itu seharusnya diajukan ke Pak Basuki,” kata politikus Golkar tersebut.
Senada dengan Pranaya, Ninik menganggap tudingan itu tidak benar. Dia mengaku baru pindah ke komisi B setahun lalu. Karena itu, dia tidak tahu-menahu mengenai transaksi suap tersebut. Adapun, Atika belum bisa dikontak mengenai kabar itu.
Sejak kasus tersebut mencuat, suasana di komisi B menjadi kalut. Salah seorang anggota Komisi B DPRD Jatim mengatakan, suasana komisi menjadi tidak nyaman. Setiap anggota di komisi itu kini memilih lebih berhatihati untuk menentukan sikap. Bahkan saat menerima telepon. ”Pasti khawatir disadap,” jelas seorang anggota yang tidak mau disebutkan namanya.
Tidak heran, pembahasan perda di komisi pun terkesan lambat. Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif Jatim pun mandek sejak Mei lalu.
Apalagi, dalam persidangan di pengadilan tipikor, Rohayati mengaku telah memberikan uang Rp 100 juta untuk memuluskan pembahasan revisi perda tersebut. Uang itu hanya separo dari besaran uang yang diminta komisi B.
Ketua Komisi B DPRD Jatim Achmad Firdaus Febrianto mengatakan bahwa perda itu memang belum dibahas lagi hingga sekarang. ’’Untuk sementara di- pending dulu. Kami belum membahas soal itu dengan dinas peternakan,” terang Firdaus kepada Jawa Pos kemarin.
Perda tersebut, lanjut dia, mungkin baru dibahas lagi bersamaan dengan penyusunan RAPBD 2018. Rancangan itu sedang disusun dalam pekanpekan ini. Pemprov telah menyampaikan nota keuangannya kepada DPRD Jatim Kamis (12/10), kemudian ditindaklanjuti minggu depan. ’’Mungkin saat rapat pembahasan APBD akhir bulan ini,” imbuhnya.
Firdaus mengatakan belum mengetahui apakah perda tersebut diteruskan atau tidak. Pihaknya baru menentukan kelanjutannya saat rapat mitra komisi. Selama kasus berlangsung, pihak dinas peternakan juga tidak pernah dipanggil. ’’Kemudian karena ada penggantian kepala dinas juga, sepertinya perlu penjadwalan lagi,” lanjut anggota Fraksi Gerindra itu.
Namun, dia menyatakan bahwa yang mandek hanya satu perda tersebut. Urusan dengan mitra lain tetap berjalan. ’’Kalau soal kinerja komisi tidak ada pengaruh signifikan, agenda kegiatan masih berjalan,” jelasnya. Sebagai ketua yang baru pun, Firdaus enggan ikut campur dalam urusan anggota komisi dengan ketua sebelumnya.
Meski dibilang tak terganggu, komisi B hanya bisa menghasilkan dua perda tahun ini. Yakni, Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi (Ripparprov) yang sudah disahkan. Kemudian, yang masih dibahas adalah perda tentang pramuwisata dan usaha wisata yang merupakan turunan dari Perda Ripparprov. Perda turunan itu kini masuk tahap naskah akademik (NA). ’’Kami harapkan selesai pada akhir 2017,” jelasnya.
Mengenai sejumlah nama anggotanya yang disebutkan dalam persidangan oleh Rohayati, Firdaus memutuskan untuk menunggu proses saja. ’’Sifatnya masih sepihak, mereka (anggota komisi B yang disebut) belum ada ruang untuk memberikan penjelasan yang utuh,” terang mantan anggota komisi A itu. (sal/deb/c7/git)