Dispendukcapil Pasang Badan
Pelaksanaan Sistem E-Pilkades di 19 Desa
GRESIK – Pemkab terus berupaya sistem absensi calon pemilih secara elektronik (e-pilkades) dalam pilkades serentak tetap berlangsung. Terbaru, dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) menerbitkan surat edaran anyar ke seluruh desa penyelenggara pilkades.
Dalam surat itu, instansi tersebut memastikan bakal bertanggung jawab sepenuhnya atas jalannya sistem itu. Kebijakan tersebut diambil akibat masih adanya resistensi sejumlah desa penyelenggara dalam menerapkan sistem baru itu. Pemkab juga memberikan penjelasan perinci tentang teknis pelaksanaan sistem e-pilkades dalam surat bernomor 470/1346/437.71/2017.
Kepala Dispendukcapil Hermanto T. Sianturi mengatakan, langkah itu diambil agar perhelatan e-pilkades bisa digelar dalam pilkades kali ini. ”Kami tetap berharap inovasi ini bisa tetap berlangsung,” ujarnya kemarin.
Hermanto melanjutkan, penggunaan e-pilkades sudah cukup mendesak. Sebab, sistem tersebut bisa jadi solusi untuk mengatasi potensi adanya status pemilih yang tak jelas. Apalagi, berdasar hasil penelusuran tim pendataan di desa-desa penyelenggara, diprediksi cukup banyak pemilih yang tak lagi berdomisili di sana yang akan menggunakan hak pilih. ”Namun, kami tetap memberikan ruang kepada panitia untuk mengakomodasi calon pemilih yang tak masuk,” tuturnya. Saat ini pemberlakuan sistem absensi calon pemilih secara elektronik (e-pilkades) memang ngambang. Awalnya, pemkab berencana menerapkan sistem tersebut di 19 desa peserta pilk ades serentak 29 Oktober. Hanya, dalam perkembangannya, tujuh desa tak bersedia menggunakan sistem itu karena sejumlah alasan.
Disepakati, rencana pemberlakuan sistem tersebut ditangguhkan. Seluruh desa diberi kesempatan hingga 16 Oktober mendatang untuk menentukan sistem yang digunakan.
Potensi bakal banyaknya calon pemilih yang tak berdomisili memang menjadi kekhawatiran sejumlah desa. Terutama desa-desa pelaksana pilkades di wilayah utara Gresik. (ris/c25/dio)