Jawa Pos

Protes Perlakuan KPU Daerah

-

PARTAI Hati Nurani Rakyat ( Hanura) memprotes KPU. Mereka merasa men dapat kendala karena banyak berkas pendaftara­n di sejumlah daerah yang ditolak. Hanura mendu ga, ada perbe daan persepsi dalam mema hami surat edaran KPU.

Keluhan itu diungkapka­n Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iswantoro dalam keterangan di gedung City Tower, Jakarta, kemarin (15/10). Sutrisno menjelaska­n, masih ada kesimpangs­iuran dalam memahami surat edaran KPU, utamanya terkait data keanggotaa­n yang masuk di sipol harus disertai KTA dan KTP. ”Kami minta KPU di tingkat pusat lebih bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama sampai hari terakhir pendaftara­n besok (hari ini, Red),” kata Sutrisno.

Dia menjelaska­n, di daerah masih ada anggapan bahwa seluruh data di sipol, termasuk data keanggotaa­n, harus dilengkapi salinan kartu tanda anggota (KTA) dan salinan e-KTP. Padahal, KPU hanya mensyaratk­an angka keanggotaa­n minimal parpol di kabupaten kota 1.000 orang atau 1/1.000 anggota. Kalau di kabupaten/kota yang jumlah pendudukny­a di bawah 1 juta, syarat keanggotaa­n minimalnya bisa kurang dari 1.000 orang.

Menurut Sutrisno, jumlah anggota sesuai syarat minimal itulah yang wajib dilengkapi salinan KTA dan KTP. Namun, perlakuan KPU di daerah berbeda. Contohnya di sebuah daerah yang syarat menimal keanggotaa­nnya 800 orang. Hanura memasukkan data 3.000 anggota di sipol. Ternyata KPU minta data 3.000 orang itu dilengkapi salinan KTA dan e-KTP. ”Sampai sekarang kami mendapat banyak komplain dari DPC-DPC yang ditolak atau dikembalik­an oleh KPU daerah,” ujarnya.

Sutrisno menambahka­n, sejumlah KPUD juga tidak memahami poin nomor 4 dalam surat edaran KPU No 580/ PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 per tanggal 12 Oktober 2017. Poin itu menyebutka­n, apabila salinan KTA dan e-KTP belum dilengkapi sampai akhir waktu pendaftara­n, KPU/KIP kabupaten/kota dapat menerima salinan KTA dan e-KTP/ surat keterangan yang ada sepanjang telah melampaui jumlah minimum syarat keanggotaa­n.

”Poin 4 itu sudah jelas bahwa apabila sampai akhir waktu pendaftara­n parpol kekurangan jumlah KTA atau KTP, daerah dapat menerima surat keterangan. Kami minta agar ini disampaika­n kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus memperhati­kan surat dari KPU pusat, terutama pada angka 4,” tandasnya. (bay/c10/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia