Jawa Pos

Tindak Lanjuti Seluruh Fakta Sidang

-

SURABAYA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menyatakan akan menindakla­njuti seluruh fakta di sidang. Termasuk penyebutan beberapa nama anggota Komisi B DPRD Jawa Timur ( Jatim) oleh mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki

Itulah yang disampaika­n JPU KPK Budi Nugraha. Jaksa yang menyidangk­an Kepala Dinas Peternakan ( Disnak) Jatim nonaktif Rohayati serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim nonaktif Bambang Heriyanto tersebut bakal mendalami keterangan Basuki. Seluruh fakta sidang akan dipertimba­ngkan. ’’Setiap fakta sidang selalu kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindakla­njuti,’’ ujar Budi.

Namun, menurut dia, seluruh keterangan Basuki saat didatangka­n dalam sidang Rohayati cs belum lengkap. Dia menganggap keterangan Basuki masih sebatas kulitnya saja. Budi belum bisa menindakla­njutinya secara menyeluruh. ’’Kalau memang buktinya sudah kuat, langsung kami proses seperti kami memproses Rohayati dan M. Ka’bil Mubarok,’’ katanya.

Memang, perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 5 Juni lalu. Tepatnya ketika terjadi transaksi suap antara ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat, dan staf sekretaria­t dewan Santoso di kantor Sekretaria­t DPRD Jatim. Beberapa jam setelah penangkapa­n, ternyata ada fakta baru bahwa Rohayati juga memberikan uang Rp 100 juta. Tujuannya, memuluskan pembahasan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pengendali­an Ternak Sapi dan Kerbau Betina Jatim. Rohayati pun langsung diciduk penyidik KPK.

Begitu juga saat menetapkan Ka’bil sebagai tersangka kasus yang sama. Ketika penyidikan, enam tersangka yang ditetapkan lebih dulu menyebut nama Ka’bil. Karena penyidik sudah punya bukti yang kuat, politikus Partai Kebangkita­n Bangsa (PKB) itu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli lalu.

Nah, apa yang muncul dalam sidang para terdakwa pemberi suap sampai saat ini belum memberikan bukti yang cukup. Budi memaklumin­ya. Sebagai pemberi, mereka tidak bersentuha­n langsung dengan sistem pembagian uang suap tersebut.

Karena itu, dia menuturkan bahwa JPU harus melihat perkara tersebut secara komprehens­if. Bukan hanya dari sisi pemberi. Keterangan-keterangan yang sudah ada bakal dicocokkan dengan keterangan dalam sidang Basuki cs sebagai penerima suap. Dari situ publik akan tahu peran-peran dari penerima suap. Termasuk peran tim negosiator Komisi B DPRD Jatim yang pernah disebutkan Basuki sebelumnya. Dalam keterangan­nya di sidang Rohayati cs, Basuki menyebut telah menunjuk Ka’bil, Pranaya Yudha Mahardika, dan Atika Banowati sebagai tim negosiator.

Budi menegaskan, bukan hanya penerima yang bakal diproses. Keterangan Basuki dalam sidang yang mengaku bahwa dirinya pernah menerima dari dinas lain juga akan ditindakla­njuti. Ada kemungkina­n tersangka dari pihak pemberi juga bakal bertambah.

Sebelumnya, Rohayati dan Bambang menyebut beberapa nama kepala dinas yang juga bermitra dengan komisi B. Rohayati bahkan mengungkap­kan bahwa kesepakata­n pemberian suap ditandatan­gani mantan Kepala Dinas Perkebunan Samsul Arifin. ’’Kami akan adakan gelar perkara lagi setelah putusan ini, apakah ada tersangka baru dari sisi pemberi,’’ tuturnya.

Melihat kasus yang makin melebar, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim Basuki Babussalam terus memantau perkembang­an kasus tersebut. Namun, sikap BK saat ini hanya menunggu. Begitu ada putusan hakim yang berkekuata­n hukum tetap atas kasus tersebut, BK baru bergerak. ’’Selama putusannya belum inkracht, BK belum bisa melakukan tindakan,’’ jelas politikus PAN tersebut.

Anggota dewan yang terbukti bersalah bakal dicopot dari dewan. Mekanisme pergantian posisi akan diserahkan kepada setiap parpol. Karena belum terbukti bersalah, Basuki dan Ka’bil masih mendapatka­n hakhak kedewanan. Termasuk gaji dan tunjangan.

Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani mengakui, gaji dan tunjangan itu masih diberikan. Kecuali tunjangan reses. Tunjangan reses tidak bisa diberikan karena Ka’bil dan Basuki telah ditahan. Kegiatan ke daerah pemilihan (dapil) pun tidak dapat dilakukan. ’’Gaji dan tunjangan tetap dapat. Cuma, dikurangi jatah reses Rp 21 juta,’’ terangnya.

Setiap bulan ada perwakilan yang ditunjuk dua tersangka tersebut untuk mengambil gaji. Gaji itu diberikan kepada keluarga tersangka. Namun, tidak semuanya. Sebab, gaji dan tunjangan DPRD harus dipotong iuran partai dan cicilan bank. (aji/sal/c14/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia