Tindak Lanjuti Seluruh Fakta Sidang
SURABAYA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti seluruh fakta di sidang. Termasuk penyebutan beberapa nama anggota Komisi B DPRD Jawa Timur ( Jatim) oleh mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki
Itulah yang disampaikan JPU KPK Budi Nugraha. Jaksa yang menyidangkan Kepala Dinas Peternakan ( Disnak) Jatim nonaktif Rohayati serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim nonaktif Bambang Heriyanto tersebut bakal mendalami keterangan Basuki. Seluruh fakta sidang akan dipertimbangkan. ’’Setiap fakta sidang selalu kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,’’ ujar Budi.
Namun, menurut dia, seluruh keterangan Basuki saat didatangkan dalam sidang Rohayati cs belum lengkap. Dia menganggap keterangan Basuki masih sebatas kulitnya saja. Budi belum bisa menindaklanjutinya secara menyeluruh. ’’Kalau memang buktinya sudah kuat, langsung kami proses seperti kami memproses Rohayati dan M. Ka’bil Mubarok,’’ katanya.
Memang, perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 5 Juni lalu. Tepatnya ketika terjadi transaksi suap antara ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat, dan staf sekretariat dewan Santoso di kantor Sekretariat DPRD Jatim. Beberapa jam setelah penangkapan, ternyata ada fakta baru bahwa Rohayati juga memberikan uang Rp 100 juta. Tujuannya, memuluskan pembahasan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Jatim. Rohayati pun langsung diciduk penyidik KPK.
Begitu juga saat menetapkan Ka’bil sebagai tersangka kasus yang sama. Ketika penyidikan, enam tersangka yang ditetapkan lebih dulu menyebut nama Ka’bil. Karena penyidik sudah punya bukti yang kuat, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli lalu.
Nah, apa yang muncul dalam sidang para terdakwa pemberi suap sampai saat ini belum memberikan bukti yang cukup. Budi memakluminya. Sebagai pemberi, mereka tidak bersentuhan langsung dengan sistem pembagian uang suap tersebut.
Karena itu, dia menuturkan bahwa JPU harus melihat perkara tersebut secara komprehensif. Bukan hanya dari sisi pemberi. Keterangan-keterangan yang sudah ada bakal dicocokkan dengan keterangan dalam sidang Basuki cs sebagai penerima suap. Dari situ publik akan tahu peran-peran dari penerima suap. Termasuk peran tim negosiator Komisi B DPRD Jatim yang pernah disebutkan Basuki sebelumnya. Dalam keterangannya di sidang Rohayati cs, Basuki menyebut telah menunjuk Ka’bil, Pranaya Yudha Mahardika, dan Atika Banowati sebagai tim negosiator.
Budi menegaskan, bukan hanya penerima yang bakal diproses. Keterangan Basuki dalam sidang yang mengaku bahwa dirinya pernah menerima dari dinas lain juga akan ditindaklanjuti. Ada kemungkinan tersangka dari pihak pemberi juga bakal bertambah.
Sebelumnya, Rohayati dan Bambang menyebut beberapa nama kepala dinas yang juga bermitra dengan komisi B. Rohayati bahkan mengungkapkan bahwa kesepakatan pemberian suap ditandatangani mantan Kepala Dinas Perkebunan Samsul Arifin. ’’Kami akan adakan gelar perkara lagi setelah putusan ini, apakah ada tersangka baru dari sisi pemberi,’’ tuturnya.
Melihat kasus yang makin melebar, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim Basuki Babussalam terus memantau perkembangan kasus tersebut. Namun, sikap BK saat ini hanya menunggu. Begitu ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atas kasus tersebut, BK baru bergerak. ’’Selama putusannya belum inkracht, BK belum bisa melakukan tindakan,’’ jelas politikus PAN tersebut.
Anggota dewan yang terbukti bersalah bakal dicopot dari dewan. Mekanisme pergantian posisi akan diserahkan kepada setiap parpol. Karena belum terbukti bersalah, Basuki dan Ka’bil masih mendapatkan hakhak kedewanan. Termasuk gaji dan tunjangan.
Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani mengakui, gaji dan tunjangan itu masih diberikan. Kecuali tunjangan reses. Tunjangan reses tidak bisa diberikan karena Ka’bil dan Basuki telah ditahan. Kegiatan ke daerah pemilihan (dapil) pun tidak dapat dilakukan. ’’Gaji dan tunjangan tetap dapat. Cuma, dikurangi jatah reses Rp 21 juta,’’ terangnya.
Setiap bulan ada perwakilan yang ditunjuk dua tersangka tersebut untuk mengambil gaji. Gaji itu diberikan kepada keluarga tersangka. Namun, tidak semuanya. Sebab, gaji dan tunjangan DPRD harus dipotong iuran partai dan cicilan bank. (aji/sal/c14/git)