Pembebasan Lahan Terganjal Penlok
Untuk Kelanjutan Proyek Frontage Road
SURABAYA – Pembangunan frontage road sisi Wonokromo terhambat pembebasan tanah. Sebab, hingga kini belum ada penetapan lokasi (penlok) dari pemprov untuk 33 persil tanah milik warga. Padahal, pembangunan frontage road sisi barat ditarget tuntas 2019.
Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan, pembebasan tanah memang belum kelar. Khususnya tanah milik warga. Sebelum ada penlok, pembebasan tanah belum bisa dilakukan. ’’Saya lupa belum menanyakan kepada Pak Gubernur soal penlok Wonokromo. Sampai sekarang belum bisa dibebaskan,’’ katanya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan frontage road sisi barat akan diteruskan hingga Joyoboyo. Saat ini pemkot masih membangun pelebaran jalan di area depan RSI Wonokromo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Erna Purnawati mengatakan, frontage road sisi barat di Jalan Ahmad Yani masih menyisakan satu persil lahan. Namun, konsinyasi sudah selesai. Sementara itu, di kawasan Wonokromo, terdapat lahan milik PT KAI, PD Pasar Surya, dan warga. ’’Kami sudah memilah-milah lahan milik PT KAI, PD Pasar Surya, dan warga,’’ ujarnya.
Erna menambahkan, lahan milik PD Pasar Surya sudah dibebaskan. Namun, tanah milik warga belum berhasil dibebaskan lantaran belum ada penlok. ’’Kami sudah mengajukan penlok sejak lama. Ada satu tahun ke pemprov,’’ tuturnya.
Berdasar pantauan Jawa Pos kemarin, beberapa bangunan di area Wonokromo sudah dibongkar. Misalnya, jembatan penyeberangan orang (JPO). Pembongkaran tersebut dilakukan sekitar delapan bulan lalu. Namun, masih banyak rumah yang berdiri. Warga pun masih memanfaatkan bangunan itu untuk aktivitas.
Syahri, warga Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, menyatakan, sebagian bangunan di atas tanah milik PD Pasar Surya yang lama sudah dibongkar. Namun, belum ada pengerjaan fisik. Rencananya, pemkot melebarkan jalan hingga 12 meter dari badan jalan. ’’Ini beberapa rumah warga sudah diberi tanda. Awalnya dilebarkan 10 meter. Lalu, ditambah 2 meter,’’ katanya.
Kemarin puluhan box culvert juga didatangkan di lahan yang sudah dibongkar. Namun, belum ada yang dibangun. ’’Sudah ada sekitar dua mingguan,’’ ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Bidang Pembangunan Vinsensius Awey menuturkan, tahun ini anggaran pengadaan tanah atau bangunan bagi pembangunan untuk kepentingan umum ditambah. Semula anggaran untuk pembebasan lahan seluas 7.136 meter persegi. Total anggarannya Rp 239,9 miliar.
Setelah perubahan anggaran keuangan (PAK), program pengadaan tanah tahun ini ditambah menjadi 11.136 meter persegi. Artinya, ada tambahan 4.000 meter persegi tanah yang harus diadakan tahun ini. Total, tambahan anggaran tersebut senilai Rp 84,8 miliar. ’’Anggaran tersebut harus terserap hingga akhir tahun ini,’’ katanya. (ayu/c19/git)