Susun Draf untuk Usulan Perkap E-Tilang CCTV
SURABAYA – Penerapan e-tilang CCTV di Surabaya hingga kini masih tahap uji coba. Regulasi menjadi penyebab program yang digagas pemkot, polrestabes, dan seluruh jajaran itu belum bisa diterapkan. Meski begitu, tim hukum pada program tersebut tetap menyusun draf untuk diusulkan sebagai peraturan Kapolri.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menyatakan perlu ada revisi peraturan perundangundangan agar e-tilang CCTV bisa diterapkan. Sebelum ada revisi, program itu akan menggantung. Sebab, banyak hal yang belum diatur pada UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009.
Tim hukum program e-tilang CCTV Hufron sepakat dengan pernyataan tersebut. Paling efektif memang perubahan undangundang. Namun, dibutuhkan waktu lama untuk menunggu produk perubahan undangundang itu kelar. Padahal, program e-tilang CCTV sudah siap. ”Kami tetap mengusulkan adanya peraturan Kapolri saja,” katanya.
Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis e-tilang CCTV dituangkan pada peraturan Kapolri. Nah, saat ini tim hukum tersebut sedang membuat draf peraturan yang akan diusulkan ke Kapolri.
Ada banyak materi yang dituangkan pada draf itu. Di antaranya, cara penindakan apabila terjadi pelanggaran. Nanti program tersebut berbeda dengan tilang yang selama ini diterapkan. Bukti yang ditampilkan kepada pelanggar hanya foto rekaman CCTV. Kendala yang akan ditemui, pelanggar tidak mau mengaku. ”Termasuk, penyitaan barang bukti hampir pasti sulit dilakukan,” jelas dia.
Karena itu, dibutuhkan aturan yang menetapkan tidak perlu adanya penyitaan. Tapi, pelanggar tetap wajib membayar denda. (riq/c6/git)