Jawa Pos

Susun Draf untuk Usulan Perkap E-Tilang CCTV

-

SURABAYA – Penerapan e-tilang CCTV di Surabaya hingga kini masih tahap uji coba. Regulasi menjadi penyebab program yang digagas pemkot, polrestabe­s, dan seluruh jajaran itu belum bisa diterapkan. Meski begitu, tim hukum pada program tersebut tetap menyusun draf untuk diusulkan sebagai peraturan Kapolri.

Sebelumnya, Kakorlanta­s Polri Irjen Pol Royke Lumowa menyatakan perlu ada revisi peraturan perundangu­ndangan agar e-tilang CCTV bisa diterapkan. Sebelum ada revisi, program itu akan menggantun­g. Sebab, banyak hal yang belum diatur pada UndangUnda­ng Nomor 22 Tahun 2009.

Tim hukum program e-tilang CCTV Hufron sepakat dengan pernyataan tersebut. Paling efektif memang perubahan undangunda­ng. Namun, dibutuhkan waktu lama untuk menunggu produk perubahan undangunda­ng itu kelar. Padahal, program e-tilang CCTV sudah siap. ”Kami tetap mengusulka­n adanya peraturan Kapolri saja,” katanya.

Petunjuk pelaksanaa­n atau petunjuk teknis e-tilang CCTV dituangkan pada peraturan Kapolri. Nah, saat ini tim hukum tersebut sedang membuat draf peraturan yang akan diusulkan ke Kapolri.

Ada banyak materi yang dituangkan pada draf itu. Di antaranya, cara penindakan apabila terjadi pelanggara­n. Nanti program tersebut berbeda dengan tilang yang selama ini diterapkan. Bukti yang ditampilka­n kepada pelanggar hanya foto rekaman CCTV. Kendala yang akan ditemui, pelanggar tidak mau mengaku. ”Termasuk, penyitaan barang bukti hampir pasti sulit dilakukan,” jelas dia.

Karena itu, dibutuhkan aturan yang menetapkan tidak perlu adanya penyitaan. Tapi, pelanggar tetap wajib membayar denda. (riq/c6/git)

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? Hufron
DITE SURENDRA/JAWA POS Hufron

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia