Jawa Pos

Dalami Peran Suami Anggota Dewan

-

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih harus menyelesai­kan perkara dana hibah pemkot 2014 untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) Percetakan Cahaya. Diduga, ada pihak lain yang terlibat dalam penggelapa­n dana hibah untuk membeli mesin cetak dan mesin pemotong tersebut.

Kasus itu terhambat karena keterangan dua tersangka, yaitu Hery Setiawan dan Sugeng Rahardjo, tidak konsisten. Bahkan, pada detik-detik terakhir sebelum penahanann­ya Jumat lalu (13/10), Sugeng mencabut beberapa keterangan­nya. Termasuk keterangan bahwa dana sempat diberikan kepada Aqib selaku suami Khusnul Khotimah, salah seorang anggota DPRD Surabaya.

Aqib yang juga dipanggil pada pemeriksaa­n terakhir batal ditetapkan sebagai tersangka. Dia akhirnya bisa pulang ketika dua tersangka yang juga tetanggany­a di Kelurahan Gading, Tambaksari, tersebut dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya. ’’Kami belum selesai, ini baru awal,’’ ujar Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah.

Heru menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaa­n lanjutan terhadap Hery dan Sugeng. Heru berharap status tersangka yang tersemat dalam diri keduanya bisa mengubah pikirannya. Begitu pula saksi-saksi lainnya. ’’Jika memang berkembang, mereka juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan,’’ lanjutnya.

Bungkamnya kedua tersangka menambah panjang daftar tersangka kasus dana hibah yang memilih pasang badan. Dalam kasus sebelumnya, empat tersangka yang juga tersandung kasus dana hibah pemkot 2014 enggan menyebutka­n dalang mereka.

Salah satunya adalah penerima dana hibah KUB Cahaya Abadi. Dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar. Saat ini, perkara tersebut disidangka­n di Pengadilan Tipikor Surabaya. (aji/c18/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia