Sudah Lakukan Penindakan
SURABAYA – Instruksi Korlantas Polri tentang penindakan rotator sebenarnya sudah dilaksanakan di Surabaya. Penindakannya sering dilakukan ketika malam Minggu. Pada saat itu, warga kota biasa berkumpul.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin. Terutama ketika jam menunjukkan pukul 00.00. Tepat pada pergantian hari, dari Sabtu ke Minggu.
Awalnya kegiatan tersebut merupakan tindakan pembubaran komunitas. Agar tidak terjadi keributan, para komunitas motor yang sedang nongkrong langsung dibubarkan. Mereka tidak diperbolehkan berkeliaran di luar batas jam malam. ’’Setiap malam Minggu itu kita muter-muter,” ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar.
Nah, dalam operasi tersebut, polisi kerap menemukan pelanggaran pemasangan sirene. Awalnya polisi belum melakukan penindakan. Mereka hanya membubarkan para pengguna sirene tersebut. ’’Biasanya sih hanya kami bubarkan,” ujar Adewira.
Namun, instruksi penindakan sudah keluar dari Polri. Karena itu, korps Bhayangkara diperbolehkan untuk melakukan penindakan. ’’Kami sudah menindak sekitar seminggu lalu,” beber perwira dengan dua melati di pundak tersebut.
Adewira menambahkan, pemakaian rotator memang tidak bisa dielakkan. Sebab, Surabaya merupakan salah satu kota besar. Dia dan korpsnya juga harus jeli dalam melakukan penindakan. ’’ Teorinya, setiap ada penjual, pasti ada pembeli,” tuturnya. (bin/c7/ano)