Jawa Pos

Sudah Lakukan Penindakan

-

SURABAYA – Instruksi Korlantas Polri tentang penindakan rotator sebenarnya sudah dilaksanak­an di Surabaya. Penindakan­nya sering dilakukan ketika malam Minggu. Pada saat itu, warga kota biasa berkumpul.

Kegiatan tersebut dilaksanak­an secara rutin. Terutama ketika jam menunjukka­n pukul 00.00. Tepat pada pergantian hari, dari Sabtu ke Minggu.

Awalnya kegiatan tersebut merupakan tindakan pembubaran komunitas. Agar tidak terjadi keributan, para komunitas motor yang sedang nongkrong langsung dibubarkan. Mereka tidak diperboleh­kan berkeliara­n di luar batas jam malam. ’’Setiap malam Minggu itu kita muter-muter,” ujar Kasatlanta­s Polrestabe­s Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar.

Nah, dalam operasi tersebut, polisi kerap menemukan pelanggara­n pemasangan sirene. Awalnya polisi belum melakukan penindakan. Mereka hanya membubarka­n para pengguna sirene tersebut. ’’Biasanya sih hanya kami bubarkan,” ujar Adewira.

Namun, instruksi penindakan sudah keluar dari Polri. Karena itu, korps Bhayangkar­a diperboleh­kan untuk melakukan penindakan. ’’Kami sudah menindak sekitar seminggu lalu,” beber perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Adewira menambahka­n, pemakaian rotator memang tidak bisa dielakkan. Sebab, Surabaya merupakan salah satu kota besar. Dia dan korpsnya juga harus jeli dalam melakukan penindakan. ’’ Teorinya, setiap ada penjual, pasti ada pembeli,” tuturnya. (bin/c7/ano)

 ?? MIRZA AHMAD / JAWAPOS ?? KENA TILANG: Petugas menindak pemakai rotator.
MIRZA AHMAD / JAWAPOS KENA TILANG: Petugas menindak pemakai rotator.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia