Shock, Ibu Kandung Bayi Belum Diperiksa
Polisi Gandeng Dinsos untuk Pengusutan
SIDOARJO – Pengusutan kasus buang bayi di Desa Bendotretek, Prambon, terus berlanjut. Polisi tidak lantas berhenti setelah menetapkan Siti Nur Halimah, nenek si bayi, sebagai tersangka. Penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi lain. Salah satunya, ADH yang tidak lain ibu kandung si bayi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, sejauh ini petugas belum mengantongi keterangan lengkap dari ibu bayi. Keterangannya sangat dibutuhkan sebagai kelengkapan berkas. ’’Didalami, yang bersangkutan tahu atau tidak rencana penelantaran bayi,’’ ujarnya kemarin (15/10).
ADH, lanjut Harris, ikut shock begitu mengetahui ibunya ditetapkan sebagai tersangka. Beban psikis yang dirasakan cukup berat. Karena itu, petugas harus menunggu emosi ibu kandung bayi stabil. Dengan demikian, pemeriksaan bisa berjalan dengan baik.
Bukan hanya ADH, petugas juga bakal meminta keterangan dari pihak terkait lainnya. Misalnya, tunangan ADH. Juga, keluarga yang mengeluarkan uang Rp 3 juta untuk biaya perawatan di RS Siti Khodijah. ’’(Kasus, Red) ini harus ditangani dengan telaten karena melibatkan banyak pihak. Ibu bayi kan juga masih di bawah umur. Baru 15 tahun,’’ katanya.
Harris menjelaskan, pihaknya bakal menggandeng instansi terkait dalam menangani perkara tersebut. Untuk sementara, komunikasi dijalin dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo. Instansi itu berwenang mengurus perawatan bayi di RSUD Sidoarjo. ’’Bapas (balai pemasyarakatan) belum dilibatkan karena pemeriksaan untuk ibu bayi belum dilakukan,’’ katanya.
Dia menambahkan, perawatan terhadap bayi setelah keluar dari rumah sakit belum diputuskan. Apakah diserahkan ke dinsos sebagaimana kasus penemuan bayi yang pernah terjadi atau justru dikembalikan kepada keluarga ADH. ’’Menunggu hasil dari pemeriksaan lanjutan,’’ ungkap Harris.
Perkara buang bayi di Bendotretek tersebut menarik perhatian publik. Ulah tersangka yang tidak menghendaki cucunya sendiri perlu dikembangkan. Termasuk pengakuan bahwa anaknya sudah bertunangan dan segera menikah. Nah, tunangan ADH ternyata juga masih berusia 17 tahun. ’’Sembari menunggu kesehatan bayi berangsur normal, penyidikan tetap dijalankan,’’ tuturnya.
Kasus pembuangan bayi di Bendotretek pada Kamis (12/10) berhasil terungkap. Beberapa petunjuk ditemukan petugas ketika melakukan penyelidikan. Setelah melacak, polisi mendapat kabar adanya persalinan bayi prematur di Puskesmas Krian pada Selasa (3/10). Bayi itu memiliki berat 1,3 kilogram. Data awal tersebut mirip bayi yang ditemukan di Bendotretek. (edi/c15/hud)