Beda DPT SIAK dan DPT Panitia
BAGAIMANA soal teknis pencoblosan? Untuk pemilihan yang masih memakai metode konvensional, prosesnya sebagaimana yang sudah-sudah. Pemilih yang sudah masuk DPT mendapat surat undangan. Saat pemilihan, mereka datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos kertas suara. Setelah itu, pemilih memasukkan kertas coblosan ke kotak, lantas mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti sudah memilih.
Pelaksanaan e-pilkades agak berbeda. Ada dua jenis data pemilih. Yakni, DPT berdasar SIAK dari dispendukcapil dan DPT tambahan yang disiapkan panitia desa. DPT tambahan digunakan untuk menampung calon pemilih yang belum masuk SIAK.
Untuk bisa masuk DPT tambahan, calon pemilih harus bisa menunjukkan dokumen yang sah. Bisa KK, akta kelahiran, maupun surat keterangan (suket) pengganti KTP. Dua DPT itu akan dijadikan dasar pembuatan undangan pencoblosan. ’’Nanti di undangan sudah ada pembagian. Mana pemilih yang masuk database SIAK, mana pemilih dari data panitia,’’ kata Hermanto.
Pemilih dalam SIAK akan masuk TPS dengan melewati finger print dan eye scanner. Jika terdata, mereka bisa menggunakan hak pilih. Setelah nyoblos, mereka melewati finger print dan eye scanner lagi. Lalu, mereka mencelupkan jari ke tinta.
Pemilih yang tidak masuk data SIAK tidak perlu lewat finger print dan eye scanner. Mereka memilih secara manual. Yaitu, berdasar undangan, mencoblos, dan celup tinta. Dispendukcapil mengakui, sistem baru itu belum tentu dipahami seluruh penyelenggara. ’’Namun, ini inovasi positif yang perlu didukung,’’ tuturnya. (ris/c15/roz)