Setnov Akhirnya Penuhi Panggilan
Jadi Saksi dalam Sidang Perkara Korupsi E-KTP
JAKARTA – Tidak tahu. Tidak kenal. Tidak ingat. Jawaban seperti itu bertubitubi keluar dari mulut Setya Novanto (Setnov) kemarin (3/11). Yakni, saat ketua DPR tersebut menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Gaya menjawab Setnov terkesan semaunya sendiri. Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar sampai tampak geregetan
”Pekerja informal sulit mengakses perbankan untuk kredit perumahan karena tidak adanya bukti penghasilan tetap, tidak adanya rekam jejak kredit, tidak ada legalitas usaha, atau minimnya nilai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti. ”Melalui BP2BT, masalah itu diharapkan bisa dihilangkan,” lanjutnya.
Untuk bisa mengikuti program tersebut, pekerja harus menabung terlebih dahulu selama 6–12 bulan hingga terkumpul dana 5 persen dari harga rumah bersubsidi. Dari situ, bisa diketahui kemampuan mencicil dan menabungnya.
Lana mengatakan, pemerintah tidak hanya melihat besaran uang yang ditabung. Tetapi juga kedisiplinannya menabung setiap bulan. Itu akan mencerminkan kemampuan pekerja tersebut dalam membayar angsuran.
”Kementerian PUPR akan memberikan bantuan uang muka 20 sampai 30 persen dari harga rumah. Sisanya akan dicicil pekerja dengan suku bunga pasar. Targetnya akan diuji coba sebanyak 156 unit rumah untuk program ini,” papar Lana.
Selain menjalankan program BP2BT, pemerintah akan mengimplementasikan program tabungan perumahan rakyat (tapera) bagi para pegawai pemerintah dalam waktu dekat. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahap pertama, tapera yang merupakan tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan memang akan diperuntukkan ASN (aparatur sipil negara), anggota TNI-Polri, dan pegawai BUMN.
Basuki mengatakan, berdasar UU Tapera, setiap warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia (NKRI) diwajibkan menjadi peserta tapera. Namun, sebagai lembaga baru, Badan Pengelolaan (BP) Tapera perlu membangun kredibilitas. Caranya, menjadikan ASN, anggota TNI-Polri, dan pegawai BUMN sebagai peserta.
”Hal ini bertujuan membangun kredibilitas Tapera. Jika pada tahap pertama berjalan efektif, penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah,” kata Basuki yang juga ketua Komite Tapera kemarin (3/11).
Basuki menuturkan, UU Tapera merupakan bukti komitmen dan langkah nyata negara untuk hadir dalam memenuhi kebutuhan papan untuk rakyat Indonesia. Hadirnya UU Tapera, menurut Basuki, merupakan salah satu kebijakan terobosan untuk meng- atasi gap sumber pembiayaan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pekerja informal.
”Kementerian PUPR saat ini, melalui alokasi APBN, membangun rusunawa, rumah nelayan, dan rumah-rumah di daerah perbatasan, tetapi itu tidak cukup. Maka, perlu ada inovasi perizinan dan pembiayaan,” ujarnya. Melalui BP Tapera, pemerintah dapat menghimpun dan menyediakan sumber dana jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan.
Sementara itu, Lana mengungkapkan, pembentukan BP Tapera saat ini masih menunggu keluarnya perpres tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri atas komisioner dan deputi komisioner Tapera. ”Rencananya pada 24 Maret 2018 terbentuk komisioner BP Tapera sehingga dapat segera berjalan dan dapat beroperasi penuh penerapan Tapera pada 2019,” ungkap Lana.
Dia menambahkan, nanti dana pegawai ASN dan BUMN yang ada di Bapertarum akan otomatis berpindah ke BP Tapera. ”Kemudian, PNS (ASN, Red) yang akan pensiun otomatis akan mendapatkan pengembaliannya dari hasil tabungan perumahannya selama bekerja. Sementara untuk besaran iurannya masih dibahas,” ungkapnya. (and/c10/ang)