Hilang Kesempatan Beli iPhone X
GARA- gara nila setitik, rusak susu sebelanga. Gara-gara ingin tambahan duit, hilang kesempatan menjadi pemilik iPhone X pertama di London. Itulah yang terjadi pada seorang pria yang mengantre iPhone X di gerai Apple di ibu kota Inggris Raya tersebut
”Anda menjawab (pertanyaan) banyak yang lupa. Kenapa begitu banyak yang lupa?” tanya Jhon dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 tersebut.
Bukan hanya Jhon yang merasa terganggu. Tidak sedikit pengunjung sidang yang juga merasa jengkel. Bahkan, ada yang sampai menghitung jumlah kata ”tidak” yang diucapkan Setnov. ”Saya hitung lebih dari 100,” ujar salah seorang pengunjung sidang.
Pada awal sidang, ketua umum Partai Golkar itu langsung dicecar pertanyaan oleh majelis hakim. Mayoritas pertanyaan mengorek sejauh mana hubungan Setnov dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Juga, indikasi bagi-bagi duit ijon proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) agar pembahasan anggaran di DPR berjalan mulus.
Sebagian besar pertanyaan hakim tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, yakni ketika Setnov diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada 6 April lalu. Misalnya, pertemuan dengan Andi Narogong di Tea Box Cafe, Jakarta, pada 2009 dan di Hotel Gran Melia pada 2010 silam. Terkait dengan pertemuan di Gran Melia, Setnov menjawab tidak benar.
Berbeda dengan hakim, jaksa mencecar Setnov perihal keterlibatan keluarga orang nomor satu di parlemen itu dalam kepengurusan PT Murakabi Sejahtera. Untuk diketahui, Dwina Michaella (anak Setnov) dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setnov) pernah menjadi pengurus perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP tersebut. Masing-masing menjabat komisaris dan direktur.
Indikasi awal, Setnov disebut berperan sebagai owner nonstruktural PT Murakabi. Selain adanya keterkaitan keluarga Setnov dengan kepengurusan perusahaan, indikasi itu terungkap melalui akta notaris kepemilikan kantor PT Murakabi di lantai 27 Menara Imperium, Jalan Rasuna Said, yang masih atas nama Setya Novanto.
”Apakah Saudara Saksi tahu kalau (lantai 27 Menara Imperium) pernah menjadi kantor PT Murakabi?” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada Setnov. ” Tidak tahu,” jawab Setnov.
Setnov menyebutkan, kantor itu sudah dia serahkan kepada seorang pengusaha bernama Heru Taher dengan status sewa. Anehnya, Setnov tidak ingat ka- pan itu terjadi.
”Karena sudah lama sekali,” ujarnya berkilah.
Bukan hanya soal kepemilikan kantor perusahaan yang sudah bubar pada 29 November 2013 itu, jaksa KPK juga mengklarifikasi status PT Mondialindo Graha Perdana sebagai pemegang saham mayoritas PT Murakabi pada 2007–2011. Pertanyaan itu diajukan lantaran Mondialindo merupakan perusahaan yang juga dikelola istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, dan anak Setnov, Reza Herwindo.
Setnov mengakui bahwa dirinya pernah menjabat komisaris Mondialindo pada 2000–2002. Namun, lagi-lagi dia menjawab tidak tahu ketika jaksa menanyakan perihal kedudukan perusahaan tersebut dalam kepemilikan saham PT Murakabi. ”Saya tidak tahu,” jawab Setnov enteng.
Pada 2007, PT Mondialindo menguasai 425 lembar saham PT Murakabi dengan nilai Rp 212,5 juta. Kemudian, pada 2011, PT Mondialindo menguasai 13.175 lembar saham dengan nilai Rp 6,587 miliar.
Pada saat bersamaan, keponakan Setnov, Irvanto, juga menjabat direktur dan menguasai saham dengan jumlah dan nominal harga yang sama dengan PT Mondialindo.
Yang menarik, alamat perusahaan milik istri Setnov itu juga sama dengan PT Murakabi. ”Saya baru tahu nama saya masih sebagai pemilik (kantor PT Murakabi),” kata Setnov.
Hanya, dia mengaku lupa sejak kapan namanya berstatus pemilik kantor di gedung elite tersebut. ”Saya tidak ingat,” tegas pria yang genap berusia 62 tahun pada 12 November mendatang itu.
Anehnya, Andi Narogong merasa tidak berkeberatan dengan kesaksian Setnov tersebut. ”Saya tidak keberatan, Yang Mulia.”
Sebagaimana diketahui, Andi Narogong dan Setnov ditengarai menikmati uang korupsi e-KTP hingga Rp 574,2 miliar. Dalam fakta sidang, Andi berperan sebagai koordinator perencanaan dan pelaksanaan lelang.
Selain Setnov, jaksa KPK kemarin juga menghadirkan empat saksi lain. Yakni, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, staf keuangan PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan, Kepala Subbagian Sistem dan Prosedur Bagian Perundangundangan dan Kepegawaian Sesditjen Kemendagri Endah Lestari, serta pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indarto Raden. (tyo/c5/ang)