Jawa Pos

Sidang Gagal gara-gara Undangan

KPU Tunda Penjelasan Kisruh Pendaftara­n Pemilu

-

JAKARTA – Sidang pelanggara­n administra­si pemilu yang digelar Bawaslu kemarin seharusnya menjadi momen penting. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalka­n memberikan penjelasan atas kisruh pendaftara­n peserta pemilu kepada para parpol penggugat. Hanya karena persoalan undangan yang kurang tepat, KPU menunda penjelasan itu.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi beralasan, pihaknya menerima undangan sidang dari KPU pada Kamis sore (2/11). Sementara itu, sidang dilakukan pada Jumat (3/11). Menurut Pramono, hal tersebut tidak sesuai dengan SE Bawaslu No 1093/K.Bawaslu/ PM06.00/X/2017 Huruf R poin 2. Isinya, Bawaslu mengirim surat undangan untuk memberitah­ukan persidanga­n pemeriksaa­n setidaknya-tidaknya dua hari sebelum sidang pemeriksaa­n.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Abhan sempat menuturkan bahwa KPU belum siap memberikan jawaban. Namun, pihak KPU menolak tudingan tersebut. ”KPU bukan belum siap, tapi kami ingin kembali ke peraturan,” ujar Pramono.

Pramono menyatakan, seharusnya sidang pemeriksaa­n substansi itu dilakukan Senin depan (6/11). Perhitunga­n tersebut berdasar surat undangan secara fisik yang diterima KPU pada Kamis sore. Bawaslu akhirnya menunda sidang yang mengagenda­kan jawaban KPU pada Senin depan.

Sejatinya, kedatangan KPU pada sidang kemarin diharapkan bisa memberikan jawaban gugatan 6 di antara 10 parpol yang mengadu ke Bawaslu. Mereka adalah PKPI versi Hendropriy­ono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, PKPI versi Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik. Rata-rata enam parpol itu mempermasa­lahkan keabsahan sistem informasi partai politik (sipol) sebagai syarat wajib pendaftara­n. Apalagi, mereka mengalami banyak kesulitan saat meng- input data ke sipol.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik Warsono mengungkap­kan, pihaknya telah membawa banyak bukti untuk sidang kali ini. Bukti tersebut juga terkait dengan permasalah­an yang disebabkan sipol. ”KPU itu sebenarnya belum siap memberikan jawaban,” tudingnya seusai sidang.

Dia pun berharap KPU memberikan kepastian. Dia meminta kejadian seperti kemarin tak terulang dan dikomunika­sikan. ”Kita harus menghargai waktu dan jerih payah,” ujarnya.

Yang menjadi gugatan Partai Republik adalah tidak adanya tata cara penggunaan sipol. Akibatnya, banyak partai yang sulit memenuhi kewajiban input data kepengurus­an dan keanggotaa­n ”Sosialisas­i tidak menyeluruh,” ujar Warsono. (lyn/c10/fat)

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? GUGATAN PARPOL: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kiri) memimpin sidang dugaan pelanggara­n administra­si pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (3/11).
HENDRA EKA/JAWA POS GUGATAN PARPOL: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kiri) memimpin sidang dugaan pelanggara­n administra­si pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (3/11).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia